Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Jokowi
Sengsara Kalau Jokowi 2 Periode
2018-05-27 22:19:51

Ilustrasi. Beberapa janji Jokowi yang diberitakan oleh media massa.(Foto: twitter)
Oleh: Djoko Edhi Abdurrahman

KALAU JOKOWI sampai 2 periode, kian parah kesengsaraan rakyat. Sekarang saja 66 biji janji Pilpresnya, tak sebiji pun yang dipenuhi. Kalau 2 periode, niscaya dustanya 2 kali lipat.

Dosa besar dalam politik adalah berdusta. Janji Pilpres adalah social contract, wajib dipenuhi menurut Thomas Hobbes, John Locke, Jacques Rosseau, dan Montesqieu. Menurut keempat icon pakem Ilmu Negara itu, plus Al Mawardi, jika janji tadi tak dipenuhi pemimpin terpilih, rakyat kudu tarik mandat. Jika yang ditimbulkan oleh pembangkangan atas social contract, telah melanggar HAM, rakyat berhak memberontak.

Hanya satu orang di atas bumi yang membolehkan kepala negara berbohong. Yaitu ahli dan penulis buku "Discoursi" ialah Niccholo Machiavelli yang sangat masyhur.

Dalam buku keduanya, "Il Principe", Machiavelli memberi saran, "Berdustalah yang banyak, jika itu untuk mempertahankan kekuasaan!".

Machiavelli segenerasi dengan Jamaludin El Afghani, peletak dasar Emansipasi pertama di dunia, "Tahrir El Mar'ah", telah menjadi sangat masyhur berkat saran paradok berat itu.

Habis itu, para sosiolog se dunia, menurut Profesor Hunt dan Profesor Horton dari Michigan University, dalam "Sociology I", memberi juluk kepada Machiavelli, ilmuwan syetan.

Hukum Macet

Menurut Joan Bodin, sesungguhnya hanya satu yang diderma oleh kedaulatan rakyat kepada pemimpin terpilih. Yaitu kedaulatan rakyat dari demokrasi itu mewariskan kekuasaan kepada kepala negara untuk menghukum yang bersalah.

Sudah 4 tahun berjalan kekuasaan Jokowi, tak satupun ia melakukan kekuasaan teorema Bodin itu. Hukum macet di mana-mana. Sejak dari excess du pavoir (penyalahgunaan kekuasaan), detournament du pavoir (penyalahgunaan wewenang), dan tort (kesalahan pidana) menjadi pemandangan luar biasa yang biasa, business as usual.

Tapi saya setuju Machiavelli, bahwa rakyat Indonesia tidak memiliki "Nasib Baik" untuk memiliki "pemimpin yang baik" ketika Jokowi terpilih menjadi presiden. Sedangkan Jokowi tak memiliki "Nasib Baik" untuk menjadi "Pemimpin yang Baik".

Machiavelli menyebutnya "Nasib Baik" tadi dengan frasa "Glorium". Rakyat Indonesia dan Jokowi sama-sama tak memiliki glorium yang kini menampilkan sikon negara menuju titik nadir, nyungsep.

Di sini perbedaan Jokowi dengan Soeharto ketika Soeharto jadi kepala negara. Soeharto memiliki "Nasib Baik" untuk menjadi "Pemimpin yang Baik", dan pada saat bersamaan rakyat Indonesia memiliki "Nasib Baik" untuk memiliki "Pemimpin yang Baik". Soeharto dan rakyatnya sama-sama memiliki glorium.

Saya tidak melihat Machiavelli masuk ke ilmu kanuragan, klenik, kejawen, sinkretisme, atau paranormal. Machiavelli bukan itu. Ia adalah pejabat tinggi negara layer 1, yang pada akhirnya masuk penjara akibat pemikirannya. Berbeda dengan buku keduanya yang ditulis di penjara "Il Principe", yang sangat pragmatis. Pada "Discoursi", Machiavelli jernih, ilmuwan murni.

Machiavelli meneliti kekuasaan Romawi dan Yunani semasa Ecklesia (negara kota), asal muasal negara demokrasi. "Mengapa paling lama 40 tahun, kekuasaan di Romawi mengalami pemberontakan? Dan runtuh. Mengapa di Yunani, selama 900 tahun lebih, di bawah hukum Liqurgus, dijagai para Spartan, tak ada gejolak yang berarti seperti di Roma?"

Yaitu glorium. Romawi tak punya glorium. Romawi selalu salah, rakyat Romawi salah pilih orang. Demokrasi di Ecklesia itu menipu, menjauhkan glorium dari sana.

"Jangan kau tangisi darah yang tumpah oleh revolusi. Tapi menangislah ketika pemimpin terpilih, tak memiliki nasib baik untuk menjadi pemimpin yang baik, dan rakyat yang memilih, tak memiliki nasib baik untuk memiliki pemimpin yang baik", kata Machivelli.

Bukti bahwa pemimpin terpilih tak punya glorium, diketahui dari janji dalam political contract (social contract) nya yang tak mampu direalisasikan. Game over!

Penulis adalah Anggota Komisi Hukum DPR 2004 - 2009, Advokat & Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.(wa/bh/mnd)


 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]