Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Kemarau
Sekitar 330 Juta Orang di India terkena Dampak Kekeringan
2016-04-21 07:15:36

Jumlah warga di India yang terkenda dampak kekeriangan diperkirakan akan bertambah.(Foto: Istimewa)
INDIA, Berita HUKUM - Tak kurang dari 330 juta orang, atau seperempat dari total penduduk, terkena dampak kekeringan di India, kata para pejabat pemerintah.
Pemerintah mengatakan angka warga yang terkena dampak kekeringan bisa lebih tinggi, karena beberapa negara bagian belum memasukkan data terbaru tentang kelangkaan air.

Dalam dokumen yang dimasukkan ke Mahkamah Agung, pemerintah India mengatakan mencairkan dana darurat untuk membantu kawasan-kawasan yang paling parah terkena dampak kekeringan.

Di negara bagian Maharashtra, yang mengalami kelangkaan air, pemerintah memasok air minum dengan menggunakan kereta api, sementara pertandingan cricket -cabang olahraga yang sangat populer di India- dilarang.

Beberapa bagian India mengalami musim kering tahunan, yang biasanya terjadi sebelum musim hujan, tapi kali ini kondisi diperparah dengan rendahnya persediaan air.
Suhu udara mencapai 40C dalam beberapa hari belakangan di banyak tempat, antara lain membuat anak perempuan berusia 11 tahun meninggal akibat gelombang panas saat berupaya mengambil air dari satu sumur pompa di Maharashtra.

Ia selama beberapa jam berada di luar ruang, di tengah suhu udara 42C, untuk mengambil air tersebut, pada hari Minggu (17/4).(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemarau
 
• Kekeringan dan Kelaparan di Somalia, Lebih dari 110 Orang Tewas
 
• Sekitar 330 Juta Orang di India terkena Dampak Kekeringan
 
• Ratusan Ekor Sapi Mati Akibat Kekeringan
 
• Kemarau Basah Mei Sampai Agustus
 
• Kemarau di Jakarta Diprediksi Hingga April Mendatang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]