Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Sebulan Operasional, Polres Gorontalo Utara Sudah Berhasil Amankan 1 Ton Miras Cap Tikus
2020-02-11 06:34:06

Kapolres Gorut AKBP Dicky Irawan Kesuma Saat Menggelar Sampel Babuk Berupa 2 Kantung Cap Tikus. (Foto: BH /ra)
GORONTALO, Berita HUKUM - Belum lama dikukuhkan, Pihak Polres Gorontalo Utara menunjukkan eksistensinya dalam pemberantasan Minuman Keras, pasalnya belum lama beroperasional, Personil Polres Gorut berhasil mengamankan 40 karung atau 10000 Liter (1 Ton) Minuman Keras Jenis Cap Tikus yang ditemukan pada saat penangkapan sebuah mobil Jenis Avanza warna putih dengan nomor polisi DM 1048 AR.

Penangkapan Mobil Avanza tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gorut AKP Syang Kalibato, SH bersama 3 (tiga) anggota lainnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana mobil tersebut diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis 06 Februari 2020.

Saat dilakukan interogasi, diketahui sopir kendaraan mobil avanza yang membawa minuman beralkohol jenis cap tikus berinisial Lk. I (38 Tahun) warga kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota timur, Kota Gorontalo dan 2 orang penumpangnya yakni Lk. M dan Lk. H, yang keduanya juga merupakan warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota timur, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorut AKP Syang Kalibato, SH mengatakan, untuk sekarang ini barang bukti bersama pengendara mobil langsung di amankan di kantor SatReskrim Polres Gorontalo Utara, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti cap tikus dalam 1 karung ada 2 sak dan dalam satu sak sebanyak 12,5 liter, jadi ada sekitar 25 liter dalam satu karung. Kemudian total keseluruhan sebanyak 40 karung x 25 liter = 10000 liter / sekitar 1 ton," terangnya, Senin (10/2).

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menyampaikan, perang terhadap peredaran minuman keras (Miras) terus dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Gorontalo bersama jajarannya. Hal ini dilakukan guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, karena kita tahu bersama, salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kriminalitas adalah Minuman Keras itu sendiri.

"Kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Gorontalo yang sering mengkonsumsi miras, agar kiranya untuk tidak lagi mengkonsumsi minuman keras, selain tidak baik untuk kesehatan, pengaruh minuman keras ini juga bisa menjadikan emosi seseorang labil atau tidak terkendali sehingga menimbulkan aksi kriminalitas," Imbau Kabid Humas.(bh/ra)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]