Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Sebelum Permen ESDM PGN Sudah Jadi Transporter Dan Trader Gas
Friday 22 Jun 2012 14:55:48

Jalur pipa gas (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dirut Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Hendi Prio Santoso membantah, jika pihaknya dikatakan telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Karena telah menjadi transporter dan trader gas.

Menurut Hendi, selama ini PGN telah melakukan tugasnya sebagai transporter dan trader sebelum peraturan itu dibelakukan. "Jaringan yang kita punya sekarang sudah ada sebelum aturannya. Terus kalau sudah ada aturannya kita harus dibubarin. Sekarang kalau mau dibubarin siapa yang ngerjain," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/6).

Selain itu, Hendi mengklaim sudah terbukti bahwa selama ini yang membangun skala nasional, provinsi, jaringan transmisi, distribusi lengkap hanya PGN. Oleh karena itu, pihaknya menyebut PGN tidak semudah itu dapat dibubarkan ataupun direposisi.

Hendi juga mengklaim perusahaan niaga gas yang lain tidak akan mampu menandingi PGN karena perusahaan niaga tersebut hanya mampu sebagai trader dan tidak mampu sebagai transporter.
Sebelumnya, pengamat energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyebutkan, bahwa sikap PGN yang menjadi transporter sekaligus trader telah melanggar Permen ESDM No 19/ 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa.

Dirinya mengutip, pasal 19 yang menyebutkan badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

"Yang terjadi sekarang PGN mengalirkan gas miliknya melalui pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat (south sumatera-west java/SSWJ) yang juga dikuasainya," kata Komaidi, Minggu (17/6).

Dengan demikian, PGN telah melanggar Permen ESDM. Seharusnya, PGN hanya mengutip biaya toll fee dari pemakaian pipa tersebut. Dengan demikian, PGN tidak cenderung memberi kerugian industri hulu migas. Ia mencontohkan, PGN membeli gas sebesar 5 dollar per mmbtu, namun PGN menjualnya dengan harga 10 dollar sampai 11 dollar per mmbtu.

Dengan selisih harga yang tinggi itu, menurut Komaidi mengakibatkan harga gas tinggi, sehingga industri membeli gas PGN tidak kompetitif. "Kalau hanya sebagai transporter, seharusnya harga jual gas PGN ke industri sebesar 7 dollar sampai 8 dollar per mmbtu," ungkap Komaidi.(dbs/rin)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]