Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pendidikan
Satu Tahun Jadi Mendkbud, Nadiem Makarim Dapat Rapor Merah dari Serikat Guru
2020-10-26 20:30:41

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan rapor merah bagi kinerja satu tahun Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Beberapa kebijakan Nadiem Makarim mendapatkan nilai di bawah kriteria ketuntasan minimum (KKM) yang ditentukan FSGI, yakni 75. Secara rata-rata, kinerja Nadiem mendapatkan nilai 68.

Pengurus FSGI Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Mansur mengatakan, terdapat delapan kebijakan Nadiem Makarim yang dinilai dalam setahun kinerjanya. Meskipun ada beberapa yang mendapat nilai bagus, tetapi jika dirata-ratakan, nilai kinerja Nadiem tak memenuhi KKM FSGI yang dimaksud.

"Artinya nilai-nilai di bawah 75 ini dinyatakan tidak tuntas sehingga kalau dirata-rata, nilai 68 ini kurang atau tidak tuntas, jadi nilainya merah," ujar Mansur di acara Raport Merah 1 Tahun Pendidikan Mas Menteri Nadiem secara virtual, Minggu (25/10).

Pertama, Nadiem mendapatkan nilai 100 dengan predikat baik sekali dalam kebijakannya menghapus ujian nasional (UN). Kedua, dalam kebijakan peluncuran kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19, Nadiem mendapatkan predikat baik dengan nilai 80.


Ketiga, soal kebijakan rencana asesmen nasional diberi nilai 75. "75 cukup karena secara konsep sangat baik tapi kami belum bisa mengulasnya lebih jauh karena belum dilaksanakan," kata dia.

Keempat, kebijakan bantuan kuota internet untuk siswa dan guru yang diberi nilai 65. Kelima, program merdeka belajar yang diberi nilai 60.

Keenam, relaksasi dana bantuan dana operasional sekolah (BOS) yang diberi nilai 60. Ketujuh adalah kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang masih bermasalah sehingga nilainya 55.

Kedelapan adalah program organisasi penggerak yang diberi nilai 50 dengan predikat kurang sekali.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa gagasan-gasan yang bagus tersebut nyatanya masih menimbulkan polemik.

"Sehingga dengan pengamatan penilaian kami, dari gagasan bagus, separuhnya timbul masalah. Dengan kondisi begitu ada banyak nilai merah, dari 8 poin itu rata-ratanya 68, di bawah KKM," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setahun Jadi Mendikbud, Nadiem Makarim Dapat Rapor Merah dari FSGI"(kontan.co.id/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]