Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
TKI
Satgas TKI Tak Memberikan Konstribusi Apapun Bagi Keselematan TKI
Tuesday 11 Sep 2012 00:08:58

Rieke Dyah Pitaloka (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rieke Dyah Pitaloka mendesak pemerintah agar segera membubarkan Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) karena tak memberikan kontribusi penyelamatan TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri, dan masih banyaknya TKI yang masih terancam hukuman mati.

"Bubarkan Satgas TKI dan kembalikan fungsi perlindungan TKI pada kementerian dan lembaga terkait", desak Anggota Komisi IX DPR RI itu, di Jakarta, Kamis (6/9), sebagaiman di lansir Gatra.com.

Mantan pesinetron itu beralasan, keberadaan Satgas TKI hanya menghamburkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, dari 236 kasus TKI terancam hukuman mati, Satgas hanya bisa membebaskan 49 TKI.

"Anggaran untuk satgas ini menghamburkan ABPN karena 236 kasus TKI yang terancam hukuman mati di berbagai negara, Satgas hanya mampu membebaskan 49 TKI dari hukuman mati. Sisanya, 187 TKI masih terancam hukuman mati di Arab Saudi dan Malaysia", tandasnya.

Selain itu, Satgas TKI juga tidak memberikan laporan detail mengenai penyelesaian kasus maupun penggunaan anggaran negara untuk kerja satgas. Hasil yang dilaporkan satgas hanya berupa data TKI yang terkena kasus dan penurunan hukuman.

Dituturkan Rieke, pembentukan Satgas TKI dilakukan pemerintah karena tingginya kasus ancaman hukuman mati. Keberadaan Satgas ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan TKI.

Konsekuensinya, pemerintah harus mengambil anggaran sebesar Rp 100 milyar dari dana Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) untuk membiayai Satgas yang mempunyai empat tugas. Pertama, memberikan advokasi dan bantuan hukum, serta memantau hasil TKI yang terancam hukuman mati agar mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.

Kedua, menyusun standar operasi prosedur atau mekanisme penanganan kasus TKI yang terancam hukuman mati. Ketiga, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) atau TKI.

Keempat, memberi informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat luas tentang penanganan WNI atau TKI yang terancam hukuman mati.

Menurutnya, untuk memproteksi TKI dari ancaman hukuman mati, pemerintah seharusnya segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

"Segera bahas RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri", tandasnya.

Seperti diberikan sebelumnya, sebanyak 154 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam dieksekusi mati setelah divonis bersalah oleh pengadilan negara Malaysia karena dinyatakan terbukti melakukan berbagi pelanggaran hukum.(bhc/gt/rt)


 
Berita Terkait TKI
 
• Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
• Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
• Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
• Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
• 'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]