Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pendidikan
Saleh Daulay: Mendikbud Harus Diberhentikan
2020-07-24 11:29:33

Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo harus mengevaluasi kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, tak ada prestasi yang membanggakan dari Mendikbud ini. Presiden harus menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Mendikbud.

"Fraksi PAN DPR RI mendesak Presiden Jokowi untuk segera melakukan evaluasi terhadap Nadiem Makarim sebagai Mendikbud. Pasalnya, selama menjabat sebagai menteri belum ada prestasi yang ditorehkan. Padahal, kesempatan besar untuk membuktikan kemampuannya justru sangat terbuka lebar di masa pandemi Covid-19 saat ini," tegas Saleh dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (24/7).

Diungkapkan Saleh, tidak diketahui keahlian spesifik yang dimiliki Nadiem. Kalau dilihat dari latar belakang pendidikannya, dia adalah sarjana hubungan internasional dan masternya adalah MBA. Sementara, bisnis yang digelutinya sebelumnya jadi menteri adalah startup di bidang transportasi. Tidak satu pun dari latar belakang pendidikan dan pekerjaannya yang menunjukkan bahwa dia ahli dalam bidang pendidikan.

"Alih-alih mencatatkan prestasi selama memimpin Kemendikbud, justru Nadiem sering menimbulkan kontroversi, polemik, dan perdebatan. Yang paling anyar adalah lolosnya dua yayasan yang terafiliasi ke perusahaan-perusahaan besar dalam seleksi program organisasi penggerak (POP). Selain itu, banyak juga organisasi dan entitas baru yang dinyatakan lolos dalam seleksi program tersebut," tuturnya.

Sikap dan kebijakan Nadiem ini, sambung legislator dapil Sumatera Utara II itu, tentu sangat tidak baik. Banyak pihak yang tersinggung. Kebijakan ini pasti tidak sesuai dengan arahan dan keinginan Presiden Jokowi. Apalagi, selama ini Presiden sangat dekat dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan ormas keagamaan lain.

"Wajar saja jika kemudian Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah dan LP Ma'arif PBNU mengundurkan diri dari kepesertaan POP. Ini adalah bentuk protes dari kedua organisasi besar dan tertua di Indonesia tersebut. Nadiem tidak peka. Tidak memahami sejarah pergerakan ormas di Indonesia secara utuh. Insyaallah, tidak sulit mencari pengganti Nadiem. Ada banyak sosok yang jauh lebih menguasai persoalan pendidikan," harap Saleh.

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini, gendangnya sekarang ada di Presiden. Semua pihak sekarang menunggu kapan gendang tersebut akan ditabuh. Harus dicari sosok yang mengerti dan menguasai persoalan pendidikan dan kebudayaan untuk memimpin Kemendikbud. (mh/sf)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]