Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PHPU
Saksi PKS Terangkan KPU Riau Tidak Laksanakan Rekomendasi
Wednesday 04 Jun 2014 02:17:18

Saksi dari PKS melalui Kuasa Hukum nya memberikan alat bukti kepada Hakim MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 Provinsi Riau,Selasa (03/06) di Ruang Sidang Panel II Gedung MK.Foto Humas/Ifa
JAKARTA, Berita HUKUM - Enam partai politik nasional yakni PKB, PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKPI mengajukan gugatan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Provinsi Riau, Selasa (3/6) di Ruang Sidang Panel 2 dengan agenda pembuktian saksi dari Pemohon dan Termohon (KPU).

Saksi yang diajukan oleh PKS menjelaskan tentang ketidaksinkronan jumlah surat suara pada waktu rekapitulasi antara jumlah suara pada Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. “Tidak sinkron jumlah suara sah antara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota hingga ribuan suara. Bahkan Panwaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan penghitungan ulang, tetapi KPU tidak melakukan rekomendasi tersebut,” terang Iskandar Halim, saksi PKS.

Menanggapi keterangan tersebut, Ketua KPU Provinsi Riau, Abdul Hamid membantah dan menjelaskan bahwa KPU telah melakukan sesuai rekomendasi dari Panwaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang. ”Kami (KPU) telah melakukan rekomendasi dari Panwaslu untuk melakukan hitung ulang. Selain itu, KPU juga melakukan rekomendasi dari Bawaslu yang hanya merekomendasikan untuk melakukan penghitungan surat suara yang sah dan tidak sah saja, bukan untuk keseluruhan,” tegas Abdul Hamid.

Selain itu, KPU melalui video conference juga menghadirkan Ketua PPK Kecamatan Bangko dan PPK Kecamatan Pekaitan yang menyampaikan, dalam rekapitulasi di kecamatan, semua berjalan dengan lancar, tidak ada protes atau masalah yang diajukan oleh saksi para partai politik. Bahkan, semua saksi yang hadir dalam rekapitulasi menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

Seusai mendengarkan keterangan saksi Pemohon dan saksi Termohon KPU, Wakil Ketua MK Arief Hidayat yang memimpin persidangan melakukan pengesahan bukti dokumen dari Pemohon dan Termohon KPU, hingga bukti dari Pihak Terkait.(Panji Erawan/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait PHPU
 
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
 
Putusan Akhir Dapil Manado 3 Pasca Hitung Ulang: Partai Demokrat Raih Suara Terbanyak
 
MK Rampungkan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014
 
Sidang Kaltim: Saksi Gerindra dan Demokrat Jelaskan Adanya Kecurangan Pemilu
 
Sidang PHPU Provinsi Gorontalo, Para Saksi Menerima C-1 yang Berbeda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]