Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
BUMN
Saham Tiga BUMN Dialihkan, UU BUMN Digugat
2018-03-06 07:00:09

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya pengalihan saham tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi alasan dua pemerhati ekonomi kerakyatan dan keadilan sosial mengajukan uji materiil Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Kiki Syahnakri tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 14/PUU-XVI/2018 tersebut.

Dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/3) siang, Pemohon mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN menyatakan, "Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. Mengejar keuntungan." Sedangkan, Pasal 4 ayat (4) UU BUMN menyebut, "Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

Dalam permohonannya, Pemohon menyebut keberadaan pasal-pasal tersebut diselewengkan secara normatif dan menyebabkan terbitnya peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero. Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang, tiga BUMN dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum). Tiga BUMN tersebut, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Ius Liona N. Syupriatna selaku salah seorang kuasa hukum, menyampaikan pengalihan saham-saham tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN maupun persetujuan DPR RI. "Di tambah pula, pengalihannya tidak dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelas Albertus.

Selain itu, Ius melanjutkan bahwa implimentasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya. Ketentuan ini, lanjut Ius, telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI. "Jadi, dengan bertransformasinya BUMN menjadi anak perusahaan, maka beralih juga kewenangan Pemerintah sehingga berdampak pada kepemilikandominan saham, tidak lagi pada Pemerintah melainkan BUMN penerima," jelas Ius.

Memperbaiki Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menekankan pentingnya kedudukan hukumnya. Menurut Palguna, meskipun dalam permohonan Pemohon menyampaikan diri sebagai pembayar pajak, namun ia menekankan tidak setiap warga negara pembayar pajak memililiki kedudukan hukum. Dalam UU MK, jelas Palguna, Pemohon adalah pihak yang dapat mengajukan karena mereka menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas pemberlakuan suatu norma. "Jadi mesti jelas terlebih dahulu kedudukan hukum Pemohon. Apa hak konstitusional Pemohon terhadap pasal-pasal yang dimohonkan dalam pengujian ini? Jadi, ini masih sangat sumir," terangnya.

Di samping itu, Palguna juga meminta agar Pemohon memahami hakikat pengajuan permohonannya pada MK. Ia menyebut permohonan Pemohon lebih mempersoalkan pelaksanaan peraturan dan bukan menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma a quo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mencermati dalam permohonan Pemohon lebih banyak menjabarkan kelemahan UU BUMN. "Ini kebanyakan melihat kelemahan UU, sedangkan kerugian konstitusionalnya tidak terlihat. Apakah potensial atau aktual atau sudah nyata-nyata dirugikan dengan pasal a quo agar lolos legal standing Pemohon," saran Wahiduddin.

Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul meminta Pemohon untuk menguraikan kedudukan hukum terkait profesi Pemohon sebagai pemerhati ekonomi kerakyatan dan kondisi sosial. Hal ini agar terlihat hubungan sebab akibat dari kerugian konstitusional yang diderita.

Panel Hakim pun memberi waktu 14 hari kerja kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Sebelum mengakhiri sidang, Palguna mengingatkan Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Senin, 19 Maret 2018 pukul 10.00 WIB.(SriPujianti/LA/MK/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]