Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
SP SK BUMN Peduli Bangsa Sinergi Wujudkan Indonesia Incorporated
Thursday 12 Nov 2015 20:22:53

Pekerja/Karyawan BUMN yang tergabung dalam Forum Sinergi BUMN Peduli Bangsa dalam silahturahmi nasional di Jakarta, Rabu (11/11).(Foto:BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka membangkitkan kesadaran menggunakan produksi Nasional, Pekerja / Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen meningkatkan eskalasi dan kelanggengan semangat sinergi BUMN untuk menunjukkan kepedulian terhadap nasib bangsa dan saling mendukung dalam penyelamatan kelangsungan bisnis BUMN.

Sinergi BUMN yang berjumlah 119 dengan aset hingga Rp. 4.500 triliun memiliki potensi daya konstruktif yang besar untuk membangun negeri. Peta penguasaan suatu negara oleh negara lain dan model kolonialisme telah berkembang sedemikian rupa sehingga tidak lagi secara terang-terangan menggunakan senjata, tetapi melalui perpanjangan tangan korporasi yang masuk ke negara-negara berkembang yang dilegalkan dengan kebijakan, peraturan perundangan yang tidak berpihak kepada kepentingan pengembangan dan kemajuan BUMN.

Forum ini dimaksudkan untuk menjadi forum persaudaraan yang netral tidak berhaluan pada paham partai politik manapun, tidak dibakukan dalam bentuk formal agar Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Karyawan (SK) BUMN dari berbagai bidang industri dan yang sudah tergabung dalam kelembagaan perkumpulan Serikat Pekerja / Serikat Karyawan formal lebih fleksibel untuk turut serta bergabung dalam satu semangat perjuangan bahkan mengajak serta jejaring yang dimilikinya untuk memperbesar episentrum gerakan ini, ujar Eko Wahyu Laksmono, Presiden FSPPB, Rabu (11/11) di Jakarta.

Dilandaskan kepedulian terhadap penyelamatan perusahaan milik negara, maka Serikat Pekerja / Serikat Karyawan BUMN Peduli Bangsa bersepakat untuk memadukan segala kekuatan yang dimiliki untuk terus berikhtiar mewarnai kebijakan tercapainya sinergi BUMN untuk kemajuan negeri dengan ini menyatakan beberapa hal.

Yakni Pemerintah wajib memastikan pelaksanaan peraturan tentang sinergi antar BUMN dan memonitoring implementasi nya secara komprehensif dan konsisten melibatkan stakeholder, untuk mewujudkan Indonesia Incorporated. Selain itu Sinergi BUMN, meminta Pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang yang mengharuskan pengelolaan seluruh sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dikelola BUMN, termasuk yang habis masa berlakunya diserahkan tanpa syarat kepada BUMN.

Lalu seluruh Pekerja/ Karyawan BUMN yang tergabung dalam Forum Sinergi BUMN Peduli Bangsa berkomitmen untuk bersama-sama menjaga kelangsungan bisnis perusahaan BUMN demi terciptanya kemandirian dan kedaulatan nasional. Serta menuntut Kementerian BUMN untuk membuat kebijakan - kebijakan yang berpihak kepada kepentingan pengembangan dan kemajuan BUMN.

Dengan demikian diharapkan seluruh Pekerja/ Karyawan BUMN bahu membahu dalam meningkatkan kompetensi serta daya saing demi meningkatkan kesejahteraan Pekerja /Karyawan dan keluarganya, tutur Eko.(rls/bh/yun)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]