Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
SP Bank BTN dan BRI Bersepakat Mendukung Suprajarto Tak Lagi Pimpin BRI dan Mundur dari BTN
2019-08-30 10:39:10

Mantan Dirut BRI Suprajarto menolak keputusan Kementerian BUMN yang menunjuk dirinya sebagai dirut BTN.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satya Wijayantara sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja (Ketum SP) di PT Bank Tabungan Negara, (Persero),Tbk (Bank BTN) menyatakan bahwa Serikat Pekerja Bank BTN dan Serikat Pekerja di PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (Bank BRI) bersepakat untuk mempermasalahkan hasil RUPS Bank BTN pada, Kamis (29/8) dengan keputusan memberhentikan Dirut Bank BTN Maryono dan mengangkat Suprajanto yang masih berposisi menjabat sebagai Dirut BRI diangkat mengantikan Maryono sebagai Dirut Bank BTN, Demikian pernyataan pers yang diterima pada, Kamis (29/8).

"Kami Serikat Pekerja BRI dan BTN bersepakat akan ada dibarisan Suprajarto yang menolak untuk menduduki Dirut Bank BTN," tegas Satya Wijayantara, Kamis (29/8).

Alasannya menurut Ketum SP Bank BTN, bahwa ini merupakan penzoliman yang dilakukan oleh Meneg BUMN Rini Soemarno terhadap Suprajarto.

Selain itu, Satya menambahkan juga merupakan bentuk perlawanan Menteri BUMN terhadap Instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan untuk setiap Menteri dibawahnya mengambil kebijakan strategis. "Dimana RUPS di BUMN dengan agenda pergantian Direksi merupakan sebuah kebijakan yang strategis," jelas Satya.

Untuk itulah, Cetus Satya Wijayantara Ketum SP Bank BTN mengatakan bahwa, "Kami akan melakukan aksi menolak kebijakan Menteri BUMN yang sudah semena-mena dan tidak patuh pada perintah dan instruksi Presiden Joko Widodo," Imbuhnya.

"Kami akan melakukan aksi demontrasi besar besaran untuk menolak hasil RUPS Bank BTN, serta mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mendemisioner Menteri BUMN agar tidak mengambil kebijakan kebijakan strategis," tukasnya.

Disamping itu kami akan meminta solidaritas Serikat Pekerja di BUMN lainnya melalui Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu untuk mendukung perjuangan kami, pungkas Satya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]