Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
SMPN 35 Kaur Boarding School Jadi Rebutan Murid Baru
2018-07-18 07:26:18

Tampak suasana saat sacara penyerahan murit baru di SMPN 35 Kaur Boarding School.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Pentingnya sekolah yang baik bagi anak untuk memasuki tahun ajaran sekolah baru pada 2019, Sekolah berasrama SMPN 35 Kaur menjadi rebutan para anak didik se-kabupaten Kaur.

Menurut Kepala Sekolah SMPN 35 Boarding School Kaur, Drs.Edy Supriyanto, M. TPd saat menyampaikan sambutan dihadapan ratusan wali murid dan murid baru tahun 2019 mengatakan, "sekolah berasrama ini memiliki dua metode ilmu IPTIK dan IPTAK sebagai metode yang selalu diberlakukan di sekolah ini. Harapannya kepada walimurid baru untuk kerjasamanya dalam mensosialisaikan tujuan sekolah ini untuk mendidik anak yang berkarakter," kata Edy, Selasa (17/7).

Tahun ini peserta anak didik yang daftar mencapai 500 anak yang ada diseluruh Kabupaten Kaur, namun Pihak sekolah hanya menerima 100 anak yang sudah melewati berbagai seleksi. Namun, pihak sekolah memberikan batasan kepada anak didik harus dari keluarga yang kurang mampu, yang membawa bukti keterangan miskin dari kepala desa tempat domisili yang bersangkutan.

Edi menambahkan bahwa, "sekolah di asrama ini pasti ada tantangan dalam menempuh pendidikan ini selama tiga tahun, seperti jauh dari orangtua, bangun tidur diatur, makan diatur, sholat diatur, serta lainnya, Tapi dari proses pembelajaran ini secara tegas tanggung jawab pihak sekolah," ungkap Edi.

Sementara, Win Sidi salah seorang wali murid, warga desa Papahan, kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur mengatakan, "ketertarikan di SMPN 35 Kaur ini, menilai dari alumni yang sudah tamat, sangat memiliki kelebihan dari tamatan sekolah lain. Dan sekolah ini berprestasi di kabupaten kaur. Bahkan telah banyak mendapatkan prestasi di provinsi dan nasional. Sebagai orang tua merasakan nyaman kalau anak didik belajar di sini," ungkap Winsidi.(bh/aty)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]