Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tambang
Royalti 0 Persen Hilirisasi Batu Bara Harus Selektif
2021-02-25 07:11:18

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan pemerintah harus selektif dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pembebasan royalti 0 persen terhadap perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi. Mulyanto mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Keuangan betul-betul mengawasi pelaksanaan ketentuan Undang-Undang (UU) Minerba terkait hilirisasi batu bara.

Sehingga, harap Mulyanto, pendapatan negara atas hilirisasi batu bara lebih besar daripada penerimaan negara dari royalti selama ini. Serta, tidak menjadi modus baru bagi kebocoran keuangan negara. Demikian ditekankan Mulyanto dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Jakarta, Rabu (24/2).

"Harus jelas dan definitif kriteria pengusaha yang melaksanakan hilirisasi tersebut, yang dibuktikan dengan produk hilirisasi yang ekonomis. Bukan sekadar asal-asalan untuk memenuhi formalitas persyaratan guna mendapatkan dispensasi 0 persen royalti," ujarnya.

Mulyanto mengungkapkan. pemerintah telah mengeluarkan aturan pembebasan royalti bagi perusahaan perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi, seiring dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM.

Aturan pembebasan royalti itu, sambung Mulyanto, tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis seperti pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti 0 persen.

Maka, politisi Fraksi F-PKS itu mengutarakan harapannya agar ketentuan tersebut dapat menekan nilai impor komoditas energi, sehingga dapat menurunkan defisit transaksi berjalan sekaligus menguatkan ketahanan energi nasional, serta diharapkan dapat mengundang investasi dan menyerap tenaga kerja baru.

"Filosofinya sudah sangat bagus. Namun kalau pengaturan dan pengawasannya lemah maka bisa jadi dimanfaatkan sebagai celah bagi pengusaha tambang untuk lari dari kewajiban membayar royalti mereka kepada negara," tegas legislator daerah pemilihan Banten III ini.

Sebelumnya, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov meminta pemerintah memberikan insentif ke sektor energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia agar berkembang. Menurut dia, insentif dari pemerintah juga tidak harus berupa fiskal. Insentif non-fiskal seperti konsistensi regulasi juga perlu dimaksimalkan. Abra mengatakan pemerintah harus mampu memfasilitasi agar suplai EBT bisa terserap oleh pasar di dalam negeri.(pun/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]