Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tambang
Royalti 0 Persen Hilirisasi Batu Bara Harus Selektif
2021-02-25 07:11:18

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan pemerintah harus selektif dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pembebasan royalti 0 persen terhadap perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi. Mulyanto mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Keuangan betul-betul mengawasi pelaksanaan ketentuan Undang-Undang (UU) Minerba terkait hilirisasi batu bara.

Sehingga, harap Mulyanto, pendapatan negara atas hilirisasi batu bara lebih besar daripada penerimaan negara dari royalti selama ini. Serta, tidak menjadi modus baru bagi kebocoran keuangan negara. Demikian ditekankan Mulyanto dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Jakarta, Rabu (24/2).

"Harus jelas dan definitif kriteria pengusaha yang melaksanakan hilirisasi tersebut, yang dibuktikan dengan produk hilirisasi yang ekonomis. Bukan sekadar asal-asalan untuk memenuhi formalitas persyaratan guna mendapatkan dispensasi 0 persen royalti," ujarnya.

Mulyanto mengungkapkan. pemerintah telah mengeluarkan aturan pembebasan royalti bagi perusahaan perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi, seiring dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM.

Aturan pembebasan royalti itu, sambung Mulyanto, tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis seperti pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti 0 persen.

Maka, politisi Fraksi F-PKS itu mengutarakan harapannya agar ketentuan tersebut dapat menekan nilai impor komoditas energi, sehingga dapat menurunkan defisit transaksi berjalan sekaligus menguatkan ketahanan energi nasional, serta diharapkan dapat mengundang investasi dan menyerap tenaga kerja baru.

"Filosofinya sudah sangat bagus. Namun kalau pengaturan dan pengawasannya lemah maka bisa jadi dimanfaatkan sebagai celah bagi pengusaha tambang untuk lari dari kewajiban membayar royalti mereka kepada negara," tegas legislator daerah pemilihan Banten III ini.

Sebelumnya, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov meminta pemerintah memberikan insentif ke sektor energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia agar berkembang. Menurut dia, insentif dari pemerintah juga tidak harus berupa fiskal. Insentif non-fiskal seperti konsistensi regulasi juga perlu dimaksimalkan. Abra mengatakan pemerintah harus mampu memfasilitasi agar suplai EBT bisa terserap oleh pasar di dalam negeri.(pun/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]