Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tapera
Rizal Ramli Nilai Soal Teknis PP Tapera Belum Jelas
2020-06-08 18:42:09

Ekonom Senior, Rizal Ramli.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Melalui PP Tapera ini, perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru, yakni gaji para pekerjanya akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera. Pungatan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021.

Namun, keputusan memantik pro dan kontra.

Satu di antara yang kontra dengan keputusan tersebut adalah Ekonom Senior, Rizal Ramli.

Rizal Ramli mengatakan, sebenarnya secara umum mendukung program tersebut. "Saya secara umum setuju bahwa semua rakyat kita berhak untuk mendapatkan rumah, tentu dipikirkan pembiayaannya," ujar Rizal Ramli seperti dikutip TribunWowcom dari Kabar Petang tvOne pada Sabtu (7/6).

Namun, yang menjadi masalah, katanya, adalah terkait waktu.

Rizal menilai seharusnya pungutan Tapera dilakukan tahun depan. "Tapi saya kaget soal timing, ini rakyat kita BPJS sudah dinaikin, listrik lagi naik, pengangguran tinggi, dan sebagainya-sebagainya," ujar mantan Menko Perekonomian tersebut.

"Kok timingnya dilakukan hari ini, kenapa sih enggak sabar dikit nungguin kalau tahun depan sudah normal kembali ya kan," kata Rizal.

Mantan Menko Kemaritiman itu mengkritik bahwa seharusnya para pemimpin memperhatikan rakyat sekarang. "Orang sudah kerja, lebih stabil, baru kita laksanakan program ini. Saya khawatir banyak yang kebijakan ini mohon maaf, pemimpin itu harus ada hatinya buat rakyat," kritiknya.

Menurutnya, memotong gaji rakyat adalah hal paling mudah. "Jangan main seenaknya saja tadi kan mau ngumpulin biaya murah, kalau caranya dengan motong gaji mah, pekerjaan paling gampang. Malak lah istilahnya itu paling gampang gitu loh," ungkapnya.

Selain itu, menurut Rizal teknis Tapera ini belum jelas. "Kedua, tidak jelas, karena cukup banyak pegawai negeri dan swasta yang sudah punya rumah. Bagaimana aturannya apakah yang punya rumah juga tetap harus bayar atau tidak?" katanya.

Rizal juga menanyakan apakah tabungan itu nantinya ada bunganya atau tidak.

"Dan yang ketiga namanya tabungan ada bunganya apa enggak, jadi gini-gini soal teknis bisa dibahas," ujar Rizal.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Terkait dana pemupukan, katanya, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI).

Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihak BP Tapera telah melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI).

Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga telah menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan mengungkapkan nama dari masing-masing manajemen investasi.

"Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return management. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi," jelas Gatut.

Untuk instrumen pasar modal, Gatut mengatakan, BP Tapera bakal melakukan investasi di saham-saham bluechip.

Selain itu, pihaknya juga akan mengakomodir pengelolaan dana dengan prinsip-prinsip syariah.

"Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan. Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK," ujarnya.

"Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan," pungka Gatut.(Very/indonews/bh/sya)


 
Berita Terkait Tapera
 
Buruh Tolak Tapera, Khawatir Dana Iuran Dikorup
 
Pemerintah Tetap Jalankan Tapera, Legislator Beri Masukan
 
Jadi Beban Baru Rakyat di Masa Pandemi, Legislator Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera
 
Legislator Pertanyakan Penerbitan PP Tapera di Tengah Pandemi
 
Rizal Ramli Nilai Soal Teknis PP Tapera Belum Jelas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]