Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Mendagri
Ribuan Pengunjuk Rasa Mengamuk di Gedung Kemendagri
Thursday 12 Jan 2012 18:43:28

Ribuan penunjuk rasa yang berdemo di depan pagar gedung Kemendagri (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan pengunjuk rasa yang merupakan gabungan dari Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Umat Islam (FUI) mendatangi gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/1). Mereka menolak pencabutan peraturan daerah (Perda) tentang peredaran miras di sejumlah daerah yang akan dilakukan Mendagri Gamawan Fauzi.

Kabarnya, Perda yang dicabut Mendagri adalah Perda Nomor 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 Kota Bandung. Namun, aksi mereka itu berlangsung anarkis. Massa melemparkan batu-batu berukuran besar ke arah gedung. Praktis, kaca jendela ruangan Kapuspen Kemendagri Roydonnyzar Moenek hancur berantakan.

Tak itu, kaca jendela ruang wartawan juga ikut menjadi sasaran lemparan batu massa. Kaca ruangan tersebut ikut ikut berantakan. Hal serupa juga menimpa ruang staf Kapuspen. Bahkan, hampir saja Sekretaris Kapuspen Kemendagri, Ermawati kena lempira batu. Namun, ia sendiri tidak terluka, karena sudah berada di luar ruangan, saat batu itu memecahkan jendela ruang kerjanya itu.

Aparat keamanan bisa dikata kebobolan dengan adanya aksi anarkis ini. Pasalnya, aparat kepolisian lebih konsentrasi di depan istana, mengamankan aksi petani terkait dengan masalah konflik agraria. Aksi massa yang anakis itu, disebabkan tak kunjung mendapat tanggapan dari pihak Kemendagri. Mereka mulai mengamuk dengan melempari kantor Kemendagri menggunakan air mineral hingga batu.

Tak hanya itu, sejumlah massa yang geram juga terlihat merangsek berusaha memasuki kantor Kemendagri dengan cara menaiki pagar serta memecahkan kaca sejumlah gardu pakir di kantor tersebut. Tapi emosi mereka langsung reda, setelah sejumlah pimpinan massa ditemui Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, Kapuspen Kemendagri Reydonnyar Moenek, dan Plt Kabiro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Mendagri
 
• Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
 
• Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
 
• Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
 
• Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
 
• M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]