Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Revisi UU BUMN Perkuat Pengawasan
2016-04-09 13:53:52

Ilustrasi. Logo-logo Perusahaan BUMN.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman Natawijana (F-Demokrat) menilai pengelolaan BUMN harus diupayakan semaksimal mungkin untuk kepentingan dan dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sesuai dengan amanat Pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2003.

Karena saat ini komisaris dan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) banyak yang tidak profesional dan membuat perusahaan negara merugi dan tidak kompetitif . Azam khawatir kalau kondisi tersebut tidak berubah maka Indonesia akan kalah dalam bersaing dengan negara lain terutama di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Padahal pada sisi lain BUMN itu dituntut memberikan kontribusi kepada negara namun faktanya lebih banyak unsur politisnya. Sebagai catatan, hampir setiap menjelang maupun setelah pemilihan Presiden, susunan komisaris maupun pimpinan BUMN mengalami perubahan. Sebagian mereka berasal dari kalangan tim sukses sang calon presiden. Azam pun mengakui tarik-menarik antara kepentingan usaha dan kepentingan politik di tubuh BUMN sulit untuk dihindari.

Salah satu yang menjadi pokok pembicaraan adalah tugas BUMN yang seharusnya dikembalikan ke tujuan awalnya, "Kalau misalnya ada BUMN yang ditugaskan untuk mencari profit ya silahkan mencari profit, jangan sampe ada BUMN yang memiliki fungsi penugasan tapi dilakukan mencari untung," Hal itu disampaikan Azam saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi yang berlangsung di Ruang Diskusi Media Center DPR RI pada, Kamis (7/4).

Dalam forum tersebut, Azam menuturkan bahwa baik dan buruknya BUMN itu bergantung pada pihak yang ada di dalamnya, seperti menteri, komisaris serta pengurus lainnya. Sehingga pengawasan yang dilakukan DPR berada di lini kedua. "Oleh karena itu pengawasan baik buruknya BUMN ada ditangan pengurus, komisaris dan menteri yang mengangkatnya. Di DPR menjalankan fungsi pengawasan di lini kedua," ujarnya.

Secara mendetail, Azam menegaskan bahwa tidak boleh satu deputi mengawasi puluhan BUMN, hal itu menurutnya tidak akan membuat fungsi pengawasan menjadi efektif. Sehingga perlu ada evaluasi untuk perbaikan kedepan. "Deputi yang tugasnya mengawasi hari demi hari harus paham makhluk apa yg diawas. Jadi tak bisa satu deputi mengawasi puluhan BUMN. Tidak cukup waktunya dan tidak efektif. Deputi harusnya mengawasi sedikit BUMN," jelasnya,

Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah mengenai komisaris yang seharusnya ditempatkan oleh orang-orang yang paham tentang tugas pokok dan fungsinya. Azam mendorong agar komisaris BUMN itu diisi oleh orang-orang yang profesional, bukan hanya seremonial. Hal itu penting untuk memperkuat kembali fungsi BUMN.

"Komisaris itu bukan hanya seremonial, komisaris itu harus diisi oleh pihak profesional yang paham tentang industri. Misalnya, pengelolaan keuangan di masing-masing BUMN itu berbeda baik itu pupuk, migas, sumber daya dan lain-lain. Antar BUMN itu berbeda pengelolaannya," ujarnya.

Sebagimana diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini sudah berumur 13 tahun. UU tersebut berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003. Sehingga UU Nomor 19 Tahun 2003 ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 17 Tahun 2003. Baru setelahnya muncul UU Nomor 1 Tahun 2004. Jadi ada tiga 3 UU yang berkaitan antara satu dengan yang lain dan ada tiga rujukan UU dalam pengelolaan BUMN.(hs,mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]