Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BUMN
Relawan Jokowi LETHO Minta Erick Thohir Bersih-bersih BUMN dari Mafia dan KKN
2020-03-09 12:48:02

Aksi damai LETHO menuntut bersih-bersih BUMN dari Mafia dan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan relawan Jokowi yang mengatasnamakan Loyalis Erick Thohir (LETHO) melakukan aksi damai, di depan kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/3). Aksi itu dilakukan untuk meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar melakukan bersih-bersih BUMN dari Mafia dan praktik-praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

"Hari ini kami turun aksi guna mendukung kebijakan Menteri BUMN yang juga adalah Ketua Dewan Penasehat DPP LETHO untuk memberantas mafia di tubuh BUMN," kata Ketua Umum LETHO Anshar Ilo, dalam aksinya.

Dalam aksi tersebut, LETHO menuntut 7 poin penting untuk mengawal dan membantu Menteri Erick Thohir dalam memberantas Mafia di BUMN.

"Ada 7 (tujuh) poin yang kami sampaikan dalam aksi pada hari ini. DPP LETHO akan melakukan monitoring terhadap beberapa tuntutan tersebut dan tentu (LETHO) akan kembali lagi turun aksi dengan massa yang jauh lebih besar manakala tuntutan tersebut diabaikan," ujar Anshar Ilo.

Berikut 7 poin tuntutan LETHO,

1. LETHO sebagai Organ Relawan Pemenangan Pasangan Presiden Jokowi-Amin konsisten dalam mengawal Visi Pemerintahan Jokowi yaitu SDM Unggul Indonesia Maju.

2. Dalam konteks BUMN, LETHO sepenuhnya mendukung kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir memberantas mafia di tubuh BUMN.

3. LETHO mendukung kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Komisaris dan Direksi BUMN dengan kinerja buruk.

4. LETHO menuntut kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Komisaris dan Direksi BUMN per 3 (tiga) bulan sekali dan tidak segan-segan melaksanakan assessment ulang secara terbuka dan diumumkan ke publik.

5. LETHO menuntut kepada Menteri BUMN untuk meninjau ulang jabatan para wakil menteri dan atau Deputi Menteri yang rangkap jabatan.

6. Menuntut kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar penyelesaian Kasus Megaskandal Jiwasraya diselesaikan secara tegas, tuntas dan jelas. Bongkar semua jajaran komisaris, direksi dan manajemen yang terkait dengan kasus tersebut.

7. Pengurus, Anggota dan simpatisan LETHO di seluruh tanah air siap menjadi mata dan telinga bagi Menteri BUMN Erick Thohir dalam memonitor kinerja Komisaris dan Direksi BUMN di semua daerah.

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi, Ketum LETHO dan peserta aksi meminta Menteri BUMN Erick Thohir bisa menemui dan menerima langsung tuntutan tersebut.(bh/amp)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]