Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PHPU
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
2024-04-05 05:59:47

JAKARTA, Berita HUKUM - Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, mengaku bahagia dengan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Kamis (4/4).

Kebahagiaan itu, kata Refly, karena ahli yang dihadirkan oleh para pihak terkait, Prabowo-Gibran, mendalilkan bahwa MK hanya memiliki kewenangan dalam hasil perhitungan suara saja.

"Jadi kawan-kawan semua, hari ini saya bahagia lagi ya, disodorkan oleh paslon 02, 6 ahli rontok semua, terutama ahli 1, ahli 2, ahli 3, ahli 4, dan ahli 5 juga sebenarnya. Karena semua ahli ini mendalilkan bahwa MK itu hanya hitung-hitungan kan begitu ya," kata Refly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).

Semua ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran, kata Refly, mengatakan hal yang sama bahwa MK hanya bisa menyelesaikan permasalahan hasil perhitungan suara. Menurutnya, hal itu sudah ditolak melalui pernyataan hakim MK.

"Apa yang bisa teman-teman lihat? Itu sudah tertolak, tertolak oleh pernyataan hakim MK sendiri di persidangan ya, Prof Saldi mengatakan coba lihat itu, itu kualitatif apa kuantitatif? Kualitatif, selesai sudah," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa ahli yang dibawa oleh kubu 02 lucu.

"Mari kita lihat ahli, teman-teman coba lihat deh. Ahli pertama sampai keempat lucu-lucu ahlinya lucu-lucu loh," kata Bambang.

Bambang pun mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh ahli-ahli dari pihak terkait memberikan keuntungan kepada pihaknya karena dinilai membenarkan dalil yang diajukan pihaknya.

"Kalau saya geleng-gelengnya dari tadi itu, gila nih keren banget nih keren [ahli 02], keren bagi kepentingan kita. Saya mau berhenti sampai di situ," tandas dia.(Kumparan/bh/sya)


 
Berita Terkait PHPU
 
• Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
 
• Putusan Akhir Dapil Manado 3 Pasca Hitung Ulang: Partai Demokrat Raih Suara Terbanyak
 
• MK Rampungkan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014
 
• Sidang Kaltim: Saksi Gerindra dan Demokrat Jelaskan Adanya Kecurangan Pemilu
 
• Sidang PHPU Provinsi Gorontalo, Para Saksi Menerima C-1 yang Berbeda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]