Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Razia Cipkon, Polsek Samarinda Utara Sita Puluhan Dus Miras
Thursday 04 Apr 2013 12:27:25

Puluhan dus miras hasil sita Polsek Samarinda Utara pada Razia Cipkon (3/4) malam.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ratusan botol dari 55 dus minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis disita dari tiga pelaku yang tidak memiliki izin dalam hasil razia Cipta Kondisi (Cipkon), yang dilakukan Jajaran Kepolisian Polsek Samarinda Utara Rabu (3/4) malam tadi.

"Razia yang dilakukan pukul 22.00 hingga dini hari adalah dalam rangka Cipkon yang kita laksanakan malam ini, dengan sasaran tempat lokalisasi solong dengan target operasi miras", ujar Kapolsek Samarinda Utara Kompol Mulyadi.

Kapolsek Mulyadi juga mengatakan, pada saat penggeledahan di 3 tempat di tempat lokalisasi Solong, Polisi mengamankan 55 dus botol miras dari berbagai merek.

Ditempat M. Noor, Polisi mengamankan 6 dus Bir hitam, 9 dus bir bintang dan 18 dus angker bir. Sedangankan di tempat Tarman, polisi menyita 20 dus angker bir dan di tempar Suwadi, polisi menyita 2 dus yang kesemuanya tanpa izin, jelas Mulyadi.

Razia yang dilakukan dengan sasaran lokalisasi solong karena kita menganalisa dari bulan Februari dan Maret banyak tindak kriminalitas yang awalnya dari mabuk-mabukan, papar Mulyadi

"Awalnya minum-minum serta mabuk dan mengara kepada tindak kriminalitas sehingga motivasi kita untuk melakukan razia minum-minuman keras," ujar Kapolsek.

"Razia Cipkon seperti ini terus kita lakukan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat, bukan hanya Razia Miras namun bulan ini apa yang akan menonjol maka kita akan lakukan razia, seperti hotel-hotel atau balapan liar," tegas Mulyadi.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]