Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pendidikan
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
2022-05-23 15:54:24

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita Sari.(Foto: Munchen/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita Sari mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak mencantumkan secara jelas alokasi Dana Abadi Pesantren dalam belanja APBN 2022. Padahal, menurut Anggota Fraksi PKB DPR RI ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah lama disahkan dan pendapatan negara dalam outlook-nya melebihi dari apa yang diproyeksikan.

"Padahal, kalau misalnya pendapatan negara itu naik otomatis mandatory pendidikan yang 20 persen (di dalam UUD) juga akan naik," ujar Ratna dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5).

Diketahui, dalam paparan Menkeu Sri Mulyani di hadapan Banggar DPR RI, outlook APBN 2022 diperkirakan mencapai Rp2.266,2 triliun, atau lebih tinggi 46,2 persen dari asumsi awal APBN 2022 sebesar Rp1.846 triliun. Sehingga, diproyeksikan terdapat selisih sekitar Rp 420 triliun di akhir tahun 2022 nantinya. Pendapatan negara yang meningkat tersebut diperoleh terbesar dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.784 triliun dan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp481,6 triliun.

Karena itu, merujuk pada kenaikan pendapatan negara tersebut, Ratna berharap komitmen pemerintah untuk terhadap kesejahteraan masyarakat dapat terus terjaga, termasuk dengan pemberian alokasi Dana Abadi Pesantren dalam belanja APBN 2022. "Jadi, kami harap untuk menyikapi kenaikan pendapatan ini, kami ingin pemerintah juga mengawal komitmennya untuk menjaga kesejahteraan masyarakat supaya semua itu bisa terdistribusi dengan baik," ujar Ratna.

Diketahui, selain menjadi mandat dalam UU Pesantren, Dana Abadi Pesantren tersebut juga tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 silam. Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren. Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2021, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.(rdn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]