Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pendidikan
RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Harus Dikawal Khusus
2019-01-09 05:54:36

Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan interupsi saat hadir pada Rapat Paripurna.(Foto: Kresno/rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mendapat pengawalan khusus dalam proses pembahasannya hingga tercipta menjadi sebuah Undang-Undang (UU). Ia berharap, apabila RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sudah ditetapkan menjadi UU dapat membawa kemaslahatan yang besar bagi pesantren dan pendidikan di Indonesia.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu telah diadakan pertemuan antara Menteri Agama dengan beberapa stakeholder yang dikenal dalam Forum Komunikasi Pesantren Mu' adalah yang merupakan salah satu forum berisikan pondok pesantren besar dari beberapa daerah. Ia melanjutkan, pertemuan tersebut bertujuan untuk menciptakan pengaturan hukum pendidikan agama yang lebih baik.

"Kita sudah mendengar Kementerian Agama bahwa mereka sudah mengundang beberapa stakeholder untuk membahas tentang masalah ini, termasuk forum komunikasi Pesantren Mu' adalah. Ini forum dari pesantren-pesantren besar, sebagiannya juga merupakan pesantren yang merupakan bagian dari Nadhlatul Ulama ada pesantren di Sidogiri, ada Langitan, termasuk juga Pesantren Gontor," tuturnya dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/1).

Hidayat menyatakan bahwa mereka sangat berharap agar DPR RI dapat fokus mengawal RUU tersebut, agar hal-hal yang tidak diinginkan sampai terjadi. Ia melihat bahwa apa yang sudah berjalan baik saat ini jangan sampai terbuang agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dieliminasi.

"Jangan sampai nanti justru apa yang sudah selama ini berjalan dengan baik dengan forum komunikasi Pesantren Mu' adalah ternyata dengan RUU yang baru justru mereka merasa tereliminir, karena merugikan pesantren-pesantren yang sudah berkualitas selama ini. Mereka berharap agar DPR betul-betul mengawal, sehingga UU nanti itu akan membawa maslahat sebesar-besarnya bagi pesantren dan pendidikan di Indonesia," pungkas Hidayat.(eps/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]