Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Tembakau
RUU Pertembakauan Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
Monday 14 Jul 2014 13:49:53

Tembakau Deli Serdang.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Catatan dari dua Anggota DPR menyertai persetujuan Rancangan Undang-undang Pertembakauan menjadi Usul Inisiatif DPR, saat dibahas di Sidang Paripurna, Kamis (10/7). Catatan pertama, datang dari Anggota Komisi VIII DPR Sumarjati Arjoso. Ia meminta, persetujuan terhadap RUU ini dikaji ulang.

“Berkaitan dengan RUU Pertembakauan, kami memohon kita semua untuk berpikir kembali. UU ini untuk kepentingan siapa. Apakah untuk rakyat, atau untuk pemilik industri? Karena sesuai dengan di berbagai media massa, ini sangat merugikan masyarakat kita,” kata Sumarjati.

Politisi Gerindra ini memaparkan data dari Badan Pusat Statistik, bahwa kemiskinan di Indonesia bertambah akibat kontribusi dari konsumsi rokok. Pasalnya, angka konsumsi rokok menjadi pengeluaran kedua terbesar setelah beras.

“Kalau UU ini untuk petani, sudah ada UU No 19 Tahun 2013, tentang permberdayaan dan perlindungan petani. Kalau semua komoditi ada UUnya, berarti nanti ada UU Perkaretan, Perberasan, dan lain-lain. Di sisi lain, RUU Pertembakauan ini jelas mengancam kesehatan dan keselamatan rakyat. Data dari riset Kementerian Kesehatan menunjukkan, 59 persen kematian di Indonesia karena penyakit tidka menular, dan ini utamanya disebabkan oleh rokok,” papar Sumarjati.

Ia bahkan menyangkal, terpuruknya petani tembakau bukan karena regulasi, tetapi karena memang ulah pabrikan industry rokok. Hal ini menunjukkan tidak keberpihakan kepada petani, dan malah petani selain tembakau yang lebih sejahtera.

“Kami mohon kita berpikir ulang dan sebisanya kita tolak karena hal ini sangat mengganggu kesejahteraan masyarakat kita, dan ini membuat masyarakat lebih suka merokok,” pinta Ketua BAKN ini.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo. Ia meminta agar pemabahasan RUU ini dikaji lebih mendalam di Pansus. Pasalnya, RUU ini menyangkut berbagai aspek.

“Kami ingin mengingatkan RUU ini pernah diajukan, namun ditunda. Mengingat bahwa RUU ini menyangkut beberapa aspek, terkait dengan perindustrian, perdagangan, keuangan dan juga masalah kesehatan, oleh karena itu kami menginginkan kesepatakan untuk pembahasan yang akan datang dibentuk pansus sehingga ini belum menjadi suatu keputusan paripurna ini,” jelas Firman.

Pada kesempatan yang sama, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksinya secara tertulis kepada Pimpinan Sidang. Walaupun ada beberapa catatan yang menyertai, akhirnya RUU ini disepakati menjadi usul inisiatif DPR.

“Berkaitan dengan RUU Pertembakauan dengan catatan tersebut dari Bu Sumarjati Arjoso dan Pak Firman Subagyo, yang nanti akan kita selesaikan dalam rapat Badan Musyawarah, apakah RUU Tembakau dapat disetujui sebagai RUU Usul Inisiatif DPR?,” tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir. Jawaban setuju pun terdengar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II.(sf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Tembakau
 
RUU Pertembakauan Harus Mampu Tekan Impor Tembakau
 
Rapor Merah Pemerintah Jokowi-JK Melindungi Masyarakat dari Ancaman Rokok
 
Indonesian NGO Coalition for Tobacco Control Kritisi Peran Pemerintah dalam Issue Pengendalian Tembakau
 
DPR Sahkan Keanggotaan Pansus RUU Pertembakauan
 
RUU Pertembakauan Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]