Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Telekomunikasi
RIM Melakukan Pelanggaran Peraturan Pemerintah Indonesia.
Tuesday 13 Dec 2011 21:38:57

Gedung RIM Di Kanada (Foto: lst)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan layanan BlackBerry Internet Service (BIS). Soalnya ponsel Produksi Research In Motion (RIM) dianggap tidak memenuhi aturan penyediaan layanan internet di Indonesia.

Hal itulah yang dituturkan, Komisioner BRTI, Heru Sutadi. “karakteristik layanan BIS pada BlackBerry mirip layanan internet service provider (ISP). Sehingga RIM telah melanggar aturan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan No 21 tahun 2001 tentang Jasa Telekomunikasi," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (13/12).

Heru menambahkan, rekomendasi ini dibuat berdasarkan hasil rapat komisioner BRTI Minggu lalu, dimana BRTI kecewa berat karena RIM lebih memilih membangun Regional Network Aggregator (RNA) di Singapura, bukan di Indonesia. ” Salah satu syarat untuk memperoleh izin BIS, RIM harus membangun server di Indonesia. Selain itu, adanya peningkatan layanan BlackBerry dan kemudahan akses bagi penegakan hukum bila kelak ada masalah,” tambahnya.

Dikesempatan yang terpisah, Ahli Telekomunikasi Ono Purbo menjelaskan jika RIM membangun RNA dan servernya di Indonesia, maka pelanggan BlackBerry di tanah air akan mendapatkan layanan internet yang lebih cepat dibanding sekarang.

Tetapi mantan dosen ITB ini mempertanyakan, mengapa pemerintah hanya menekan RIM selaku produsen ponsel. “ Padahal ada Nokia, LG dan Samsung yang juga merupakan produsen ponsel yang belum membangun server di Indonesia,” ujarnya seperti yang disiarkan Metro tv.

Seperti diketahui, BIS merupakan bagian dari layanan handset ponsel pintar Blackberry yang terdiri dari layanan internet, email, chatting, dan BlackBerry Messenger (BBM).(tnc/biz)


 
Berita Terkait Telekomunikasi
 
• Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
 
• Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
 
• Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
 
• Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
 
• Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]