Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pangan
Program RASDA: Turunkan Kemiskinan dan Tingkatkan Pendapatan Daerah
Thursday 16 Oct 2014 00:11:01

Ilustrasi. Tanaman Padi.(Foto: BH/mzd)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Merayakan Hari Pangan Sedunia 2014, Institute for Promoting Sustainable Livelihood Approach (InProSuLA) menyerukan agar pemerintah mengadopsi program Beras Daerah (RASDA) yang sudah dimulai di Kabupaten Kulonprogo demi pemanfaatan maksimal progam Beras Miskin (RASKIN) nasional. Program RASKIN yang dikelola pemerintah pusat disinyalir kurang tepat sasaran, tidak partisipatif, dan hanya menjadi solusi sementara untuk masalah ketersediaan pangan.

Bersama dengan asosiasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan perwakilan petani Indonesia, InProSuLA menggaungkan program RASDA dalam Jambore Nasional Petani Padi pada 15 – 17 Oktober 2014, di Desa Sendangsari, Kulonprogo, Yogyakarta dan mengampanyekan agar program RASDA yang telah diinisiasi dan dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan daerah-daerah lain yang menjadi anggota jaringan kerja Masyarakat Peduli Pangan Nusantara (MPPN) menjadi solusi perbaikan
program RASKIN di seluruh Indonesia.

Rangkaian kegiatan Hari Pangan Sedunia ini dibuka oleh Gubernur Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwana X dan dihadiri oleh para kepala daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Yogyakarta dan wilayah jaringan kerja MPPN, akademisi, perwakilan organisasi masyarakat sipil, dan asosiasi Gapoktan dari regional Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.

Program RASDA yang diusung oleh InProSuLA dan disambut oleh Pemerintah Kulonprogo merupakan modifikasi program RASKIN yang tidak hanya menjawab kebutuhan akan pangan pokok masyarakat miskin, namun juga memberdayakan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat untuk jangka waktu yang panjang.

“Ketika dikelola oleh pemerintah daerah, program RASKIN berpotensi mengurangi angka kemiskinan,teruta ma di kalangan petani padi,” ungkap P. Sarijo, Direktur InProSuLA. Di Kabupaten Kulonprogo, sebanyak 65% dari petani pani termasuk dalam kategori rumah tangga miskin. “Melalui program RASDA, petani lokal tidak hanya menjadi penerima bantuan namun ikut menjadi bagian rantai suplai penyediaan beras sehingga kesejahteraan mereka dapat lebih cepat meningkat.”

Pengelolaan bantuan beras yang terdesentralisasi juga berarti program lebih tepat sasaran dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pemantauan program. Sejumlah tantangan program RASKIN yang kerap dihadapi seperti, jumlah bantuan yang tidak tepat, kualitas beras yang rencah, jadwal distribusi yang sering meleset, hingga rusaknya harga pasaran padi yang merugikan petani lokal, dapat diminimalisir.

Bagi pemerintah daerah, program RASDA yang dikelola dengan baik juga berpotensi mendorong pertumbuhan perekonomian desa dan daerah dengan potensi penyerapan anggaran sebesar 18,4 – 21,3 triliun rupiah per tahun.
---
Catatan editor:

- Institute for Promoting Sustainable Livelihood Approach (InProSuLA) merupakan asosiasi yang mendorong mata pencaharian berkelanjutan untuk masyarakat. Anggota InProSuLA terdiri dari aktivis, petani, perajin, pedagang kecil, serta kelompok perempuan. Hingga saat ini, anggota InProSuLA mencapai 632 orang yang tersebar di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

- Indonesia telah menerjemahkan Hak atas Pangan melalui berbagai regulasi seperti Undang undang no. 18 tahun 2012 tentang Pangan; meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) melalui Undang-undang no. 11 tahun 2005, dan Undangundang no. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.(skp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pangan
 
Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
 
Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
 
Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
 
Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
 
Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]