Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
Program Boarding School Perlu Kajian Mendalam
2017-06-14 19:31:18

Ilustrasi. Gedung Sekolah Dasar Negeri.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kesiapan pelaksanaan program sekolah 8 jam 5 hari oleh Kemendikbud mendapat banyak sorotan dari Anggota Dewan di Komisi X DPR RI. Tak terkecuali Anggota Komisi X DPR RI Anas Thahir yang mempertanyakan sejauh apa Kemendikbud telah melakukan kajian terkait masalah tersebut.

"Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah benar-benar melakukan kajian mendalam dan persiapan yang cukup untuk memastikan bahwa program boarding school itu bisa berjalan tahun depan. Tentu persiapan tidak hanya dalam konteks anggaran tetapi juga menyangkut sarana dan prasarana, ketersediaan guru, dan segala macamnya, yang jika kita tidak persiapkan dengan matang, maka saya yakin ke depan kita akan banyak menghadapi banyak persoalan dilapangan," ujar Anas saat rapat kerja dengan Mendikbud di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Misalnya soal sarana dan prasarana, tambahnya, begitu anak-anak itu harus berada di kelas selama 8 jam, diluar jam sekolah dia masih perlu sarana dan prasarana yang cukup, seperti tempat olah raga, tempat berseni dan berkarya.

"Tanpa ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, justru anak-anak akan menjadi stres. Hal-hal seperti ini yang mungkin perlu pertimbangan mendalam. Selain itu apakah sudah dipikirkan dampak penolakan yang luar biasa dari banyak kelompok masyarakat, terutama dari sekolah-sekolah agama, pondok pesantren, dari lembaga-lembaga kursus, yang waktunya sebentar lagi akan dirampas oleh sekolah pendidikan formal. Kalau kita dengar keluhan dari masyarakat pesantren, mereka merasa programnya yang sudah ada selama puluhan tahun segera dibunuh oleh Kemendikbud," tandasnya.

Menanggapi pertanyaan Anggota Dewan terkait persoalan itu, Mendikbud mengatakan bahwa program tersebut telah dilakukan piloting pada tahun lalu, dan melibatkan 1500 sekolah.

"Tahun ini target kita 5000 sekolah, tetapi yang ikut justru melampaui target yakni sekitar 9800 sekolah. Atas dasar itulah kemudian kami memandang bahwa perlu segera diturunkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang penyelenggaraan itu. Bila ingin mengkritisi maka harus membaca peraturan Menterinya dulu," ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]