Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
TKI
Prihatin, TKI Dihukum Mati Sementara Terpidana Mati Belum Dieksekusi
2018-03-26 13:28:20

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI Achmad Zacky Siradj.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Zacky Siradj prihatin dengan adanya hukuman mati yang dilakukan Kerajaan Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi terpidana mati di Indonesia, khususnya yang terkait kasus narkoba, yang hingga saat ini belum juga dieksekusi.

"Terus terang, saya sangat prihatin atas adanya TKI yang dihukum mati di negara lain dengan sangat cepat. Seolah tidak ada pemberitahuan dan informasi sama sekali kepada negara kita. Padahal jelas, dalam konstitusi kita, negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia, seluruh Warga Negara Indonesia termasuk TKI yang ada di luar negeri. Namun kita baru saja mendapati kenyataan bahwa TKI kita sudah dieksekusi mati. Benar-benar sangat memprihatinkan," papar Zacky kepada Parlementaria, Senin (26/3).

Hal tersebut, lanjut politisi Fraksi Partai Golkar ini, berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi di Indonesia, yakni masih banyaknya terpidana mati khususnya kasus narkoba yang belum dieksekusi. Padahal jika sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka sudah bisa dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati tersebut.

"Kalau peninjauan kembali itu kan tidak ada batasannya, jadi bisa saja hal itu dijadikan alasan oleh kuasa hukum terpidana mati untuk sengaja memperlambat bahkan menggagalkan eksekusi mati. Namun di saat menunggu waktu eksekusi tiba, mereka masih bisa menjalankan bisnis haramnya tersebut di balik tembok lembaga permasyarakatan (lapas). Sementara di kasus lain, kita mendapati TKI kita langsung dieksekusi mati tanpa pemberitahuan dan pembelaan terlebih dahulu. Benar-benar menyedihkan dan memprihatinkan," tambahnya.

Beranjak dari kedua kasus tersebut Zacky berharap agar pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung dapat segera menjalani eksekusi mati terhadap terpidana mati khususnya dalam kasus narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal ini semata untuk mencegah dan menghentikan berlangsungnya bisnis haram di dalam lapas. Sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak lain yang ingin berbuat serupa. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan terus mendorong pemerintah untuk bersama-sama dengan DPR merevisi Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait TKI
 
• Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
• Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
• Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
• Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
• 'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]