Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mendagri
Presiden Perintahkan Mendagri Cermati Kasus Bupati Garut
Tuesday 04 Dec 2012 09:22:56

Sidang Kabinet Terbatas (SKT) di kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/12).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus nikah siri Bupati Garut Aceng Fikri terhadap Fanny Octora yang hanya berumur 4 (empat) hari mendapatkan perhatian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Beliau meminta saya mencermati ini. Karena itu saya kirim tim kesana," kata Mendagri Gamawan Fauzi seusai mengikuti Sidang Kabinet Terbatas (SKT) di kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/12).

Tim Kemendagri yang dikirim ke Garut, Jabar, jelas Gamawan, di antaranya akan mendalami seperti apa, aspirasi masyarakat dan DPRD setempat.

"Apakah saya akan ambil teguran. Tentu saya dalami dulu," jelas Gamawan.

Secara pribadi, Mendagri Gamawan Fauzi menilai mestinya Bupati Aceng Fikri memberi contoh yang baik kepada publik, karena dia adalah figur, orang nomor satu, pemimpin Garut.

Menurut Mendagri, Aceng Fikri tidak menjunjung etika, dan ada indikasi pelanggaran etika. Pertama, dia nikah tanpa pencatatan. Kedua, dia menceraikan begitu saja.

"Seorang pemimpin semestinya jadi contoh, harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, karena di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 74 pasal 2 ayat 2 ditegaskan, setiap perkawinan harus dicatatkan. Berarti bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada UU. Dalam sumpah janji kepala daerah wajib taat pada peraturan perundang-undangan," tegas Gamawan.

Mengenai kemungkinan pemberhentian Bupati Garut, Mendagri menyebutkan, sesuai klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pemberhentian Bupati harus melalui DPRD.

Diuraikan Mendagri, DPRD harus hadir 3/4, dan dari 3/4 itu 2/3 harus nyatakan persetujuan untuk berhenti. Kalau jadi persetujuan DPRD maka disampaikan ke Mahkamah Agung. MA akan uji nanti. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah nyatakan sikapnya setuju atau tidak.

Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan kirmkan ke Presiden, dan selama 30 hari juga Presiden tentukan sikapnya.

"Jadi sekarang kita sedang mengkaji dan mencermati," tanda Gamawan. Sebagaimana diberitakan di berbagai media, Bupati Garit Aceng HM Fikri menikahi Fanny Octora secara siri pada 14 Juli 2012. Namun 4 (empat) hari kemudian, Aceng menceraikan Fanny hanya melalui pesan pendek (SMS). Alasan Aceng, karena kondisi Fanny tidak sesuai saat ia melamar.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mendagri
 
• Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
 
• Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
 
• Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
 
• Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
 
• M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]