Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BUMN
Prabowo Sebut Pemerintah Mau Jual 4 BUMN
Thursday 09 Apr 2015 07:34:54

Ilustrasi. Ketua Umum Partai Gerindra Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan, ada empat BUMN yang bakal dijual oleh pemerintahan Jokowi-JK. Prabowo mengaku telah mendapat laporan soal rencana privatisasi empat BUMN tersebut.

"Saya dapat laporan ada empat BUMN kita yang mau diprivatisasi," kata Prabowo dalam pidatonya di acara 'Pelantikan Pengurus Pusat Partai Gerindra', di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/4).

Prabowo mengatakan, empat BUMN yang akan dijual itu yakni; Jasa Marga, Aneka Tambang, Waskita Karya, dan Adhi Karya.

"Jasa Marga, tinggal duduk saja dapat uang kenapa mau diprivatisasi," kata Prabowo berapi-api.

Mantan Pangkostrad ini mengaku sudah menginstruksikan kepada kader Gerindra yang duduk di parlemen untuk menolak penjualan empat BUMN tersebut.

"Saya sudah instruksikan Gerindra kita harus tentang privatisasi. Kita harus menjaga kekayaan kita jangan dilepas," katanya.

Prabowo Subianto, mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia sedang terancam. Menurutnya, demokrasi sedang terancam akan disandera, diperkosa, bahkan akan dirusak dengan politik uang.

"Kita tidak usah berpura-pura tanya sama anak buah kita, kalau mau jadi Bupati, Walikota berapa puluh miliar? Jadi Gubernur butuh berapa ratus miliar untuk dihabiskan? Ini yang berbahaya, karena mereka ingin menguasai kedaulatan NKRI," ujar Prabowo.

Prabowo menanyakan kepada seluruh kader partai Gerindra yang hadir. Apakah mereka takut dengan preman-preman yang mengancam demokrasi? Serentak para kader-pun menjawab tidak.

Menurut Prabowo, jika ada kawan Koalisi Merah Putih atau sekutu tersentuh, maka seluruh Gerindra akan tersentuh. Tak lupa ia berharap dan mengimbau agar kader KMP tidak tersandera preman-preman bayaran.

"Kami ingin kesejukan tapi tolong jaga hukum. Kalau Anda robek-robek hukum, Anda harus hadapi risiko. Siapa yang menabur angin dia yang akan menuai badai," katanya.

Prabowo menegaskan, Indonesia butuh persatuan dan keutuhan, tetapi tidak boleh jadi penakut. "Tidak boleh menjadi kambing yang disuruh-suruh, harus berani menegakkan keadilan, kebenaran dan kejujuran."(merdeka/viva/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]