Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Beras
Potensi Kerugian Kasus Kemahalan Harga Bansos Mencapai Rp 6 Triliun
2022-01-01 18:20:53

Ilustrasi. Beras.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mengkritisi temuan KPK terkait harga Bansos PKH dan BPNT dari Kemensos tahun 2021 senilai Rp 222,65 m. Temuan tersebut, menurut Hidayat menandakan kinerja Kemensos masih bermasalah, khususnya dalam menyusun program dan anggaran bantuan sosial. Ini dibuktikan dengan ditemukannya kemahalan harga bansos pangan sebesar 14% oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

MMensos harus melakukan evaluasi, bansos sembako (BNPT) yang merupakan bansos reguler dan sudah berjalan tahunan, ternyata masih ada masalah. Terbukti dari temuan KPK, menyangkut kemahalan harga yang bila bisa dicegah, maka anggaran itu akan cukup signifikan membantu Rakyat terdampak covid-19 yang berhak mendapatkan Bansos," ujar Hidayat dalam keterangannya, Jumat (31/12).

Hidayat menilai, praktik kemahalan harga ini harusnya diusut tuntas. Apalagi bila dikaitkan dengan kasus penyimpangan pada era Mensos sebelumnya yang sekarang sudah ditahan KPK karena kasus korupsi, Juliari Batubara. Saat itu Juliari melakukan kerja sama dengan vendor sehingga terjadi margin keuntungan dari pagu anggaran.

Hidayat meminta KPK menghitung kembali potensi kerugian negara dari kemahalan harga tersebut. Pasalnya, meskipun KPK menyebutkan kerugiannya hanya sebesar Rp 222 Miliar, tetapi total anggaran kartu sembako (BNPT) tahun 2021 mencapai Rp 42,5 Triliun, itu pun belum menghitung penambahan anggaran sembako di pertengahan tahun dalam menghadapi varian delta covid-19. Kemahalan harga sebesar 14% dari pagu Rp 42,5 Triliun berarti berpotensi merugikan dan menimbulkan inefisiensi anggaran hampir sebesar Rp 6 Triliun.

"Angka tersebut sangat besar, dan sangat dibutuhkan untuk sukseskan program Bansos bagi rakyat korban covid-19 maupun warga lainnya yang masuk dalam DTKS. KPK harus tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, agar penyimpangan itu bisa dikoreksi, dan dana Bansos itu bisa dimaksimalkan untuk kepentingan Warga yang berhak dapat Bansos," lanjutnya.

Temuan kemahalan harga tersebut, kata Hidayat tentu sangat berdampak pada suksesnya pelaksanaan program Bansos, dan menjadi ironi bagi rakyat yang tengah menghadapi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Terbukti saat bertemu Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Cempaka Putih, Jakarta Pusat (30/12/2021), masyarakat khususnya dari kalangan ibu-ibu mengeluhkan harga sembako yang mengalami kenaikan, diakhir 2021.

Oleh karena itu Hidayat mendesak KPK dan Kementerian Sosial mengejar selisih harga bansos yang dimahalkan tersebut dan mengembalikannya dalam bentuk bantuan sembako kepada rakyat. Hal ini sebagai bentuk solusi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang sedang kesusahan dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

"Wajib ada upaya serius dan segera oleh KPK dan Kemensos untuk mengembalikan anggaran tersebut kepada rakyat yang berhak dan membutuhkan dengan cara penyaluran sembako secara masif. Selain mengembalikan hak rakyat miskin penerima bansos, hal itu juga akan membantu masyarakat di tengah naiknya harga berbagai komoditas dasar yang tetap saja diberlakukan oleh Pemerintah, suatu hal yang dikoreksi oleh anggota-anggota DPR dari PKS dan juga ditolak oleh masyarakat luas," pungkas Hidayat.(MPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Beras
 
Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
 
Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
 
Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
 
Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
 
Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]