Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Polri dan Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Konteiner Miras Senilai 26,3 Miliar
2017-09-18 13:42:42

Tampak saat konferensi Pers Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai dalam memberantas penyelundupan 5 Konteiner Miras senilai Rp.26,3 Miliar.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kegiatan sinergi penindakan Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai mengoptimalkan upaya preventif dalam memberantas penyeludupan minuman keras (Miras). 5 konteiner Miras yang berhasil diamankan berisi 53.927 botol, dengan harga senilai Rp.26,3 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC), Heru Prambudi mengungkapkan sinergi yang dibangun oleh DJBC dengan Polri telah berhasil menggagalkan importasi miras illegal melalui Tajung Pinang menuju Tanjung Priok, Jakarta.

"Modus pelaku dalam kasus ini mengangkut miras ilegal dengan menggunakan dokumen yang tidak benar. Pelaku menyatakan barang yang diangkut adalah plastik yang kemudian ditutupi sampah. Dari hasil pemindaian HiCo Scan, petugas menemukan miras ilegal," ujar Heru di Polda Metro Jaya, Senin (18/9).

Heru menegaskan bahwa sinergi pengawasan yang telah dilakukan secara konsisten dengan Polri harus didukung dengan sinergi antar Kementerian/Lembaga lain yang bertugas mengatur tata niaga.

"Hal ini harus dilakukan agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong para pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha secara legal," kata Heru.

Potensi kerugian negara dalam kasus ilegal miras ini karena tidak membayar pajak senilai Rp 58.062.447.757.

Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menyampaikan kami dari jajaran Polda Metro Jaya akan tetap konsisten untuk bersinergi dari rekan-rekan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap barang-barang yang sifatnya sudah diatur dalam perundang-undangan.

"Saya terus konsisten bersinergi dan melakukan penindakan pada hal-hal yang sifatnya penyeludupan di wilayah DKI Jakarta," ungkap Idham.

Berdasarkan keputusan bapak Presiden, kebetulan Dirjen Bea Cukai sebagai ketua penindakan dan Kapolda Metro Jaya sebagai wakilnya. Secara otomatis Dirjen Bea Cukai dan Polda bersinergi sesuai keputusan Presiden.(bh/as)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]