Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Beras
Polri Siap Tindak Lanjuti Laporan Penimbunan Beras
Saturday 06 Aug 2011 00:39:03

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Saat Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri ini, diramaikan aksi penimbunan beras. Pemerintah diminta segera mengatasi ulah para penimbun itu yang membuat harga jual beras tinggi dan merugikan masyarakat. Polri pun siap untuk menindaklanjuti kejahatan tersebut. Hal ini ditegaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam di Jakarta, Jumat (5/8).

Namun, Anton mengakui, pihaknya belum menerima laporan tersebut. Meski demikian, penelusuran akan dilakukan, sambil menunggu laporan dari masyarakat. tidak tertutup kemungkinan banyaknya penimbunan beras menjelang hari raya keagaman itu. "Kami akan menindak para penimbun beras, karena telah merugikan masyarakat dan perekonomian negara. Tapi kami masih menunggu laporan,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono telah banyak mendapat laporan aksi penimbunan beras. Sedikitnya tercatat ada 10 titik penimbunan barang kebutuhan tersebut. Data lokasi penimbunan tersebut, telah dilaporkan kepada Polri. Namun, hingga kini belum juga ditindaklanjuti aparat berwenang.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Inayat Iman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dugaan terjadinya penimbunan beras di 10 titik yang disebutkan Mentan Suswono. Masing-masing gudang yang diduga menimbuh itu, masih perlu ditelusuri atas kemungkinan dugaan penimbunan beras itu.

"Kami belum menerima laporan adanya penimbunan itu. Kalau sudah ada, kami akan koordinasi untuk melihat ke lapangan, apakah benar telah dilakukan penimbunan," ujarnya.

Pengaturan mengenai penimbunan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan yang mengharuskan setiap gudang memiliki Tanda Daftar Gudang. Gudang juga diharuskan melaporkan administrasi gudang apabila jumlah barang yang masuk melebihi 50 persen untuk gudang besar, melebihi 40 persen untuk gudang menengah, dan melebihi 30 persen untuk gudang kecil.

Pelaporan tersebut harus dilakukan setiap tanggal 15 per bulan kepada dinas terkait yang ada di kabupaten/kota. Dari pelaporan tersebut, penyelenggara gudang akan diberikan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) dari bupati/wali kota.(bie/ind)


 
Berita Terkait Beras
 
Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
 
Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
 
Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
 
Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
 
Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]