Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Papua
Polri Masih Kaji Peningkatan Status Keamanan Papua
Monday 24 Oct 2011 16:08:26

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menyusul insiden penembakan Kapolsek Mulia, Puncak Jaya, Papua, hingga kini Mabes Polri belum meningkatkan status keamanan daerah tersebut. Namun, peningkatan status keamanan ini kemungkinan akan ditetapkan, begitu ada kebijakan dari pimpinan Polri.

“Pimpinan Polri saat ini tengah melakukan penilaian terhadap rentetan peristiwa yang terjadi di Papua. Peningkatan status harus menunggu hasil penilaian dari evaluasi yang berkembang di lapangan. Jumlah korban semuanya hingga hari ini sudah delapan orang,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrus Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10).

Sebagaimana diketahui, dalam dua pekan terakhir ini, kondisi keamanan Papua makin memanas. Hal ini menyusul penembakan yang menewaskan seorang pekerja PT Freeport Indonesia yang menuntut kenaikan gaji. Selanjutnya penembakan di Mil 38 dan Mil 39 yang mewaskan tiga orang, ditemukan tiga mayat pascapembubaran paksa Kongres Rakyat Papua (KRP) III, dan penembakan Kapolsek Mulya, AKP Dominggus Octavianus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Wachjono mengatakan, pihaknya cukup kesulitan dalam mengusut penembakan di areal PT Freeport Indonesia, Timika, Papua, yang menewaskan tiga orang.

"Kami masih melakukan penyelidikan mengenai siapa yang melakukan penembakan itu serta mencari motif sebenarnya. Pelaku penembakan kemungkinan dari kelompok kriminal bersenjata yang melakukan hal serupa di areal Freeport. Kami masih mendalami dan terus mengejar pelakunya," jelas Wachyono yang dihubungi wartawan dari Jakarta.

Dugaan sementara, pelaku penembakan di Mile 38 dan Mile 39 yang menewaskan satu orang karyawan Freeport dan dua orang pendulang emas tradisional merupakan kelompok yang sama dengan pelaku penembakan mobil L-300 yang menewaskan tiga penumpangnya di Mile 37 pada Jumat (14//10) lalu.

Selain peristiwa penembakan tersebut, kepolisian setempat juga masih etrus melakukan penyelidikan atas sejumlah insiden yang menewaskan sejumlah korban. Pihak berwenang dibantuk aparat TNI juga terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku atas sejumlah peristiwa pembunuhan yang berlangsung di Papua, sejak beberapa waktu belakangan ini.(inc/bie/irw)


 
Berita Terkait Papua
 
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]