Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Polres Pulau Ambon Musnahkan 3.384 Minuman Keras Jenis Sopi
Monday 24 Dec 2012 12:49:18

Ilustrasi, pemusnahan minuman keras.(Foto: Ist)
AMBON, Berita HUKUM - Menjelang perayaan hari Natal di Ambon, Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali memusnahkan 3.384 liter minuman keras jenis sopi yang disita dari masyarakat. Pemusnahan ribuan liter sopi ini berlangsung di halaman Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Minggu (23/12) sore.

Acara pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ajun Komisaris Besar Polisi Suharwiyono. Acara pemusnahan ini juga dihadiri dan disaksikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Dandim 1504 Pulau Ambon Letkol Inf. JL Toruan, tokoh agama, dan tokoh pemuda serta seluruh organisasi kemahasiswaan yang berada di Ambon.

Selain, memusnahkan ribuan liter miras sopi, polisi juga memusnahkan 1 kilogram ganja kering yang disita dari sejumlah pengedar di Kota Ambon. Ganja satu kilogram ini lalu dibakar di depan halaman Mapolres Ambon.

Kepada wartawan, Kapolres mengatakan, miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan aparat kepolisian dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan Cipta Kondisi yang digelar Polres Ambon sejak tanggal 1 hingga 15 desember 2012.

"Ribuan miras dan narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil sweeping dan penangkapan yang dilakukan polisi saat menggelar operasi pekat dan Cipta Kondisi sejak tanggal 1 sampai tanggal 15 Desember lalu," jelasnya.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, apa yang dilakukan aparat kepolisian patut diberikan apresiasi, karena dengan keberhasilan pihak kepolisian ini, setidaknya akan berdampak menurunnya tingkat kejahatan dan kekerasan di masyarakat.

"Kita sangat apresiasi aparat kepolisian yang telah berhasil menyita ribuan liter miras dan narkoba ini. Saya kira apa yang dilakukan polisi akan berdampak pada menurunnya tingkat kekerasan di masyarakat," ungkapnya.(kp/mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]