Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Polisi Sita Ribuan Botol Miras di Jalan Jaksa Menteng
Saturday 03 Aug 2013 14:27:05

Ilustrasi, Ribuan miras yang disita Polisi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas Polsek Metro Menteng menyita ribuan botol minuman keras (Miras) dari Cafe Obama dan Cafe Anis di Jalan Jaksa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8) dini hari.

“Pemilik cafe jual miras tanpa dilengkapi ijin, dilakukan disaat bulan puasa tak dibolehkan menjual miras,”tegas Kapolsek Metro Menteng, AKBP Budi Irawan,Sik.

Razia dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi, untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif disaat bulan ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2013.

Pada Jumat (2/8) razia dilakukan di dua cafe yang selalu ramai dikunjungi muda-mudi baik dari lokal maupun luar. “Karena takut sebelum diobok-obok salah satu ormas, lebih baik petugas mendahului karena sebelumnya ada informasi dua diskotek paling ramai didatangi sering menggunakan miras,” ujar Kanit Reskrim Kompol Parlin Gultom, seperti dikutip dari portalkriminal.com.

Razia berlangsung sekira pukul 00:00 WIB, petugas yang berjumlah 33 personel menggunakan mobil dan sepeda motor mendatangi dua cafe yang saat itu masih ramai di kunjungi anak-anak muda-mudi. Mereka minum sambil mengikuti alunan musik.

Melihat puluhan petugas menggerebek, ratusan pengunjung kocar-kacir menyelamatkan diri, mereka takut digiring petugas. Setelah pimpinan operasi memberikan pengarahan barulah massa tenang tidak kocar-kacir.

Petugas kemudian menyalakan lampu di ruangan diskotek, dan melihat berbagai jenis miras di atas buffet, petugas lalu menurunkan minuman tersebut. Ketika petugas masuk ke gudang di dua cafe yang berdekatan itu, polisi menyita ribuan botol miras dari berbagai merek.

Setelah minuman dimasukkan ke mobil kemudian diangkut ke kantor polisi. “Ada sekitar 1.336 botol miras yang diamankan, dari dua caffe, pemilik tidak kami tahan, mereka hanya dikenakan melanggar Perda DKI Tahun 2008, tentang memperdagangkan miras tanpa ijin dari berwajib," tegas Kompol Parlin Gultom.(nur/pkc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]