Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Polisi Menteng Sita Ribuan Botol Miras, Beralkohol Tinggi dari Luar Negeri
Saturday 24 Aug 2013 20:17:13

Ilustrasi.(Foto: Ist)
AKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Sektor Menteng mengamankan sekitar 4000 botol Minuman Keras (Miras) dari 3 diskotik yang digerebek satuan polisi. Botol Miras yang mengandung kadar alkohol yang tinggi tersebut, saat ini sudah diangkut.

"Miras yang disita itu berkadar tinggi, dan pedagang juga tidak memilik izin, sehingga miras itu kami sita dan selanjutnya akan kami musnahkan," kata Kapolsek Menteng AKBP Budi Irawan.

Berangkat dari maraknya Miras oplosan yang sering membuat peminumnya meninggal dunia, Polsek Menteng merazia ratusan botol Miras beralkohol tinggi, tepatnya di Jalan Jaksa dan Jl Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Dari empat ribuan botol Miras dari berbagai merk ini, cukup banyak yang didatangkan dari luar negeri, hingga akhirnya di razia langsung di bawah pimpinan Kapolsek Menteng AKBP Budi Irawan, bersama sejumlah anggotanya.

"Razia sengaja dilakukan, karena dampak dari maraknya miras oplosan, operasi dilakukan dadakan tanpa ada yang tahu untuk mencegah agar sampai jangan bocor pada pemilik diskotek," terang Budi.

Puluhan petugas polisi yang datang tiba-tiba dengan menggunakan sepeda motor segera memasuki diskotek yang sudah diidentifikasi sering dijadikan ajang pesta narkoba dan miras. Setibanya polisi berpakaian preman di lokasi kejadian segera mengontak temannya yang menggunakan mobil.

Sempat terjadi perlawanan dari pemilik yang menolak mirasnya disita, namun apalah daya mirasnya akan jadi bubur dilindas stom, karena saat polisi menanyakan ijin, pemilik tak bisa menunjukkan akhirnya ribuan botol miras itu diangkut termasuk yang disimpan dalam gudang.

Seperti diketahui pemilik diskotek tersebut mengaku bahwa miras itu didatangkannya dari Johar Baru. Polisi pimpinan Kanit Reskrim Kompol Parlin Gultom, kemudian meluncur ke lokasi yang disebut dan kembali menyita ratusan botol miras berbagai merek beralkohol tinggi.(pkt/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]