Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Minyak Goreng
Polisi Menangkap 2 Tersangka Praktik Penyelewengan Minyak Goreng Curah
2017-04-21 18:26:12

Tampak Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadingrat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap dua tersangka praktik penyelewengan minyak goreng curah di kawasan Cakung-Cilincing, Jakarta Timur.

"Subdit Sumdaling berhasil mengungkap kasus terkait pengawasan distribusi sembako. Kami telah melakukan tangkap tangan pendistribusian minyak goreng yang diselewengkan," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadingrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4).

Unit 3 Subdit 3 Sumdaling melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KS selaku sopir truk (tersangka penggelapan) dan TA sebagai penampung (tersangka penadah).

"Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu sopir dan satu penadahnya," ungkapnya.

Wahyu menjelaskan modusnya sopir berinisial KS awalnya membawa truk tangki berisi sekitar 16 ton minyak goreng curah dari PT AA di daerah Margonda untuk dikirim menuju Bandung. Namun, di tengah jalan tersangka KS membelokan truk ke penadah TA, di kawasan Cakung-Cilincing, Jakarta Timur.

"Mereka merusak segel dan menggunakan pompa untuk mengeluarkan minyak goreng sekitar 90 sampai 100 kilo. Istilah mereka 'kencing'," katanya.

Menurutnya, pelaku sudah menjalankan aksi menyelewengkan minyak goreng itu selama 2 tahun. Setiap bulan, pelaku bisa mengumpulkan minyak hingga 10 ton.

"Pelaku menjual ke penadah Rp 6.500 perkilo. Sementara, penadah jual keluar Rp 9.000. Padahal harga dipasaran sekitar Rp 11.000," jelasnya.

Wahyu memaparkan minyak goreng curah ini seharusnya didistribusikan langsung ke masyarakat. Akibat ulah para tersangka tentunya distribusi minyak ke masyarakat bisa berkurang.

"Kemudian harga pasar juga sangat terpengaruh karena nilai jual oleh pelaku. Si penadah beli Rp 6.500 per liter. Kemudian dari Rp 6.500, dijual ke masyarakat atau ke pengepul lain, sebesar Rp 9.000. Sedangkan, harga di luar kan di atas itu. Sehingga di sini ada selisih harga sekitar Rp 2.500 per liter, itu yang menjadi keuntungan buat pelaku," terangnya.

Wahyu menuturkan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memang sedang menggelar operasi terkait distribusi sembako menjelang bulan Ramadhan.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 30, Pasal 31 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(bh/as)


 
Berita Terkait Minyak Goreng
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
 
Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
 
Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
 
Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
 
Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]