Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KPK
Polemik UU KPK, BEM Trisakti Dukung Penyelesaian Secara Konstitusional
2019-12-05 19:19:27

Presiden Kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti, Dino Ardiansyah (tengah).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti, Dino Ardiansyah, setuju dengan langkah-langkah konstitusional dalam menanggapi polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. Seperti jalur legislative review maupun judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita ingin menyikapi polemik melalui (penerbitan) perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) atas UU KPK, tapi semua cara lewat DPR legislative review maupun judicial review," ujar Dino di diskusi 'UU KPK Pasca Putusan MK' yang digelar Toba Institute, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2019).

Terkait gugatan UU KPK yang sebelumnya ditolak MK, menurut Dino hal itu tak menyurutkan langkah mahasiswa menempuh jalur itu. Terlebih, ia menilai gugatan bukannya tak diterima, tapi dianggap majelis hakim MK tidak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan.

MK diketahui menolak gugatan puluhan mahasiswa itu karena dinilai salah sasaran yakni UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perkawinan, bukan UU KPK. Hal ini terjadi lantaran sewaktu gugatan didaftarkan, UU KPK yang sudah disahkan DPR belum diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Dan pada (gugatan) kali ini MK bukan tidak terima tapi error of objek dan ini menjadi suatu evaluasi juga. Mungkin kawan-kawan secara inklusi mempunyai niat yang sama, cuma karena human error itu yang jadi permasalahan," jelasnya.

"Ke depannya kita akan gunakan gerakan moral, judicial review, legislative review dan (mendorong penerbitan) perppu," tuturnya.

Di tempat yang sama, pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, berharap pimpinan KPK yang baru mampu membuktikan bahwa UU KPK anyar tak melemahkan posisi lembaga antirasuah.

Caranya dengan menunjukkan kinerja secara optimal. Sebab jika tidak, kekhawatiran para mahasiswa dan aktivis antikorupsi lainnya jika UU KPK hasil revisi melemahkan institusi itu, benar adanya.

"Harus ditunjukkan pimpinan KPK bahwa UU KPK adalah suatu instrumen baik untuk KPK. Caranya dengan kerja nyata. Itu yang perlu disuarakan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, turut dideklarasikan dukungan penyelesaian polemik UU KPK melalui jalur-jalur konstitusional oleh Toba Institute, perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus seperti Universitas Pamulang, UIN Jakarta, Universitas Paramadina, dan Trisakti.

Mereka berharap penyelesaian persoalan ini bebas dari tekanan dari manapun baik yang pro maupun kontra. Sehingga, permasalahan ini segera terselesaikan, demi efektifitas penegakan hukum melawan korupsi.

"Kami mendorong supaya publik terus mengawal UU KPK melalui jalur-jalur yang disediakan secara konstitusional. Baik melalui MK, perppu, ataupun legislative review," ujar salah seorang perwakilan Toba Institute yang diikuti perwakilan mahasiswa.(bh/mos)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]