Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Papua
Polda Papua Tetapkan Lima Tersangka
Thursday 20 Oct 2011 20:01:01

Para peserta kongres menaiki pagar setelah polisi keluarkan tembakan peringatan (Foto: Reuters Photo)
*Sebagian besar dijerat dengan sangkaan tindakan makar

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Papua telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penyelenggaraan Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung di Lapangan Zakeus, Padang Bulan, Abepura, Jayapura, Rabu (19/10) kemarin. Mereka dikenakan tuduhan membawa senjata tajam dan tindakan makar.

Para tersangka itu, masing-masing adalah Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut, Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar dan dan Dominikus Sorabut yang disangkakan dengan tindakan makar dan dijerat Pasal 110 ayat (1) jo Pasal 106 jo Pasal 160 KUHP. Sedangkan Gat Wenda dengan sangkaan memiliki senjata tajam dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Darurat/1951.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) Wahyono yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (20/10). Menurut dia, kini jajarannya masih melakukan penyidikan terhadap para tersangka itu. “Masih diproses lebih lanjut,” ujar dia.

Wachyono menambahkan, polisi memiliki bukti kuat keempat tersangka melakukan perbuatan makar. Indikasi ini terlihat jelas dengan pendeklarasian pembentukan negara Federasi Papua Barat, pengibarkan Bintang Kejora, penetapan Forkorus sebagai presidennya dan Edison sebagai perdana menterinya. “Deklarasi itu untuk memisahkan diri dari NKRI,” jelasnya.

Namun, tudingan makar dalam Konggres Rakyat Papua dibantah staf Komnas HAM perwakilan Papua Fritz Ramanday. Menurut dia, pendeklarasian Papua Merdeka dan pemilihan pemimpin nasional Papua Barat tak serta merta bisa disebut makar, karena setelah pengumuman tersebut tidak membuat Papua menjadi merdeka.

Tindakan aparat yang melakukan keamanan, lanjut Fritz, sangat disesalkannya. Sebaiknya pemerintah harus melakukan pendekatan secara kultural dan pola komunikasi yang dibangun oleh aparat di lapangan dengan peserta konggres. “Pembubaran kongres itu tidak perlu dengan tembakan dari petugas keamanan,” imbuhnya.(tnc/snc/bie)


 
Berita Terkait Papua
 
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]