Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Papua
Polda Papua Tetapkan Lima Tersangka
Thursday 20 Oct 2011 20:01:01

Para peserta kongres menaiki pagar setelah polisi keluarkan tembakan peringatan (Foto: Reuters Photo)
*Sebagian besar dijerat dengan sangkaan tindakan makar

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Papua telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penyelenggaraan Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung di Lapangan Zakeus, Padang Bulan, Abepura, Jayapura, Rabu (19/10) kemarin. Mereka dikenakan tuduhan membawa senjata tajam dan tindakan makar.

Para tersangka itu, masing-masing adalah Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut, Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar dan dan Dominikus Sorabut yang disangkakan dengan tindakan makar dan dijerat Pasal 110 ayat (1) jo Pasal 106 jo Pasal 160 KUHP. Sedangkan Gat Wenda dengan sangkaan memiliki senjata tajam dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Darurat/1951.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) Wahyono yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (20/10). Menurut dia, kini jajarannya masih melakukan penyidikan terhadap para tersangka itu. “Masih diproses lebih lanjut,” ujar dia.

Wachyono menambahkan, polisi memiliki bukti kuat keempat tersangka melakukan perbuatan makar. Indikasi ini terlihat jelas dengan pendeklarasian pembentukan negara Federasi Papua Barat, pengibarkan Bintang Kejora, penetapan Forkorus sebagai presidennya dan Edison sebagai perdana menterinya. “Deklarasi itu untuk memisahkan diri dari NKRI,” jelasnya.

Namun, tudingan makar dalam Konggres Rakyat Papua dibantah staf Komnas HAM perwakilan Papua Fritz Ramanday. Menurut dia, pendeklarasian Papua Merdeka dan pemilihan pemimpin nasional Papua Barat tak serta merta bisa disebut makar, karena setelah pengumuman tersebut tidak membuat Papua menjadi merdeka.

Tindakan aparat yang melakukan keamanan, lanjut Fritz, sangat disesalkannya. Sebaiknya pemerintah harus melakukan pendekatan secara kultural dan pola komunikasi yang dibangun oleh aparat di lapangan dengan peserta konggres. “Pembubaran kongres itu tidak perlu dengan tembakan dari petugas keamanan,” imbuhnya.(tnc/snc/bie)


 
Berita Terkait Papua
 
• TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
• Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
• Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
• Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
• Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]