Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Polda Metro Jaya Gelar Hasil Razia Miras Oplosan di 147 TKP
2018-04-20 12:47:23

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Idam Azis serta jajaranya saat jumpa pers terkait Operasi Miras.(Foto: BH .as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya gelar hasil razia peredaran minuman keras (Miras) oplosan di 147 tempat kejadian perkara (TKP) pada periode Maret dan April 2018. Akibat miras menimbulkan korban 33 orang meninggal dunia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Idam Azis menyampaikan telah membentuk tim satgas anti miras di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kita bentuk 15 tim Satgas anti miras, 2 tim Polda Metro Jaya dan 13 tim bentukan Polres," ujar Idam Azis di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4).

Menurut Kapolda, hasil dari razia miras di 147 TKP, menahan 15 tersangka dan 165 orang di bina.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 39.834 botol dengan bebagai macam merk," ucapnya.

Kapolda menghimbau hidup sehat, jangan coba-coba minum miras oplosan. Berkaitan dengan miras, Kapolda memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan penindakan peredaran miras ilegal.

Kapolda Idham juga menjelaskan, gencarnya razia ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai ada korban jiwa lagi akibat miras. Razia juga dilakukan untuk membersihkan penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadan.(bh/as)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]