Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Polda Banten Tutup 4 Tambang Emas Ilegal Penyebab Longsor
2020-01-21 07:41:00

Ilustrasi. Tampak jembatan rusak parah akibat banjir bandang di lebakgedong, Banten, Sabtu (12/1).(Foto: BH /sya)
BANTEN, Berita HUKUM - Satgas Penambang Tanpa Izin (PETI) Polda Banten menutup lokasi penambangan emas ilegal yang menjadi penyumbang bencana longsor dan banjir di Lebak, Banten awal Januari 2020 yang lalu.

Kapolda Banten, Irjen Agung Sabar Santoso menyampaikan, jajarannya berhasil mengidentifikasi lokasi tambah ilegal yaitu di Kampung Cikomara RT 04/02 Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong; Kampung Hamberang RT 04/06 Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas dan di Kampung Tajur RT 06/04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas. Ketiga lokasi tambah ilegal itu kini sudah ditutup.

Agung menambahkan, selain di lokasi tersebut, timnya juga telah melakukan penyelidikan di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, dan didapati keberadaan tambang ilegal.

"Investagasi yang kita lakukan, penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yang sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas PETI," kata Agung kepada wartawan, Senin (20/1).

Agung menambahkan, saat ini tim Satgas Peti telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti serta telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Satgas PETI ini, jelas Agung terdiri dari Gabungan Penyidik Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Banten, Polres Lebak dan Satgas dari Dinas Terkait di Pemerintahan.

"Empat tempat pengolahan tambang di wilayah Lebak Gedong dan Cipanas, kita lakukan penindakan berupa pemasangan garis police line. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, baik pekerja, pengawas dan empat saksi ahli," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, didapati keterangan bahwa pekerja yang mengoperasikan mesin pengolah emas atau gelundung dibayar Rp 100 ribu per harinya, sementara pekerja dibagian pemecah urat emas dari batu menjadi serbuk diberi upah Rp 25 ribu per karung.

Agung menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pasalnya dari keempat lokasi pengolahan tambang ilegal saat dilakukan pengecekan dan penyegelan sedang tidak beroperasi atau tidak ada kegiatan pengolahan emas.

"Para pemilik juga belum kita periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah, namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan," pungkas Agung.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]