Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BUMN
Pimpinan DPR dan Presiden Diminta Cari Solusi terkait Menteri BUMN
2017-10-17 22:00:38

Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Utomo.(Foto: Naefuroji)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Utomo minta Pimpinan DPR dan Presiden segera mencarikan solusi polemik yang mengakibatkan Menteri BUMN tidak bisa hadir dalam Rapat Kerja di Komisi VI DPR. Harus ada solusi yang cepat, karena hal ini mengganggu tata kelola kenegaraan, hasil-hasil rapat kerja pun tidak dapat langsung direspon walaupun menteri yang mewakili melaporkannya kepada Presiden.

"Komisi VI telah melakukan pengiriman surat kepada Pimpinan DPR melalui mekanisme yang berlaku dan juga menyurati Presiden terkait solusi mengenai masalah ini," katanya, usai ditundanya kembali agenda Raker Komisi VI dengan agenda membahas Pagu Anggaran Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2018, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10).

Sudah dua tahun hal ini berlangsung, sambungnya, banyak pembicaraan penting tertunda yang membahas antara lain tentang Penyertaan Modal Negara, holding, perubahan Undang-Undang tentang BUMN, ataupun penugasan BUMN.

"Hal ini juga akan mengganggu tugas-tugas DPR di Komisi VI, pengawasan menjadi tidak bisa maksimal. Walaupun ada menteri yang ditunjuk mewakili, tapi kan menteri itu sibuk dengan kementeriannya sendiri yang sudah kompleks juga masalah dan tantangannya," ujar poltisi Partai Demokrat ini.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi VI Teguh Juwarno, ini satu persoalan yang sudah lama dirasakan Komisi VI, dimana tidak bisa Rapat Kerja dengan Menteri BUMN secara langsung.

Menurutnya Komisi VI telah menyurati Pimpinan DPR dua kali, juga telah mengkomunikasikannya agar hal ini tidak berlarut-larut karena pada akhirnya pengawasan, komunikasi dan koordinasi dengan kementerian menjadi pincang dan tidak bisa maksimal.

"Kita (Komisi VI) harapkan dalam waktu dekat nantinya ada kebijakan dari pimpinan DPR untuk kemudian membawa ke Bamus DPR yang akan ditindaklanjuti dalam Sidang Paripurna DPR sehingga larangan untuk melakukan Raker dengan Menteri definitif ini bisa segera dicabut," tegas politisi PAN ini.(as/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]