Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
TKI
Pidato Raja Salman Jadi Payung Hukum Bagi Perlindungan TKI
2017-03-04 15:52:50

Ilustrasi. Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud saat berpidato di Gedung Parlemen, Jakarta Kamis (2/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait masalah perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disampaikan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pidatonya didepan Raja Salman Bin Abdulaziz al-Saud saat berkunjung ke Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin, menurut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mendapat tanggapan positif dari Raja Arab tersebut. Apa yang disampaikan Raja Salman menjadi suatu cakupan payung hukum, yang eksekusinya dilakukan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Korkesra ketika diminta pendapatnya oleh Parlementaria terkait isi pidato Ketua DPR RI Setya Novanto kemarin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3)

"Itu ditanggapi, dalam pengertian begini, kan raja hanya menyampaikan pidato singkat yang hanya menjadi payung saja, eksekusi di tingkat pemerintah. Semua permintaan kita ini, kita lampirkan menjadi bahan yang kami kirim ke Majelis Syuro Saudi Arabia dan juga kami kirim ke Pemerintah Indonesia dan juga kami kirim melalui Protokol Kerajaan Saudi Arabia kepada Raja Salman," papar Fahri.

Menurut Fahri, DPR memang serius melindungi buruh migran Indonesia dan pekerja migran yang terkadang menghadapi banyak masalah karena adanya perbedaan budaya dan kultur serta jarak. Kesalahan yang dilakukan Tenaga Kerja Indonesia bukan karena adanya niat jahat, tetapi karena pengetahuan dan emosinya belum stabil, termasuk sering ditemukannya suatu korelasi positif antar formal dan tidak formalnya jalur kunjungan atau jalur pengiriman tenaga kerja dengan permasalahan yang muncul.

"Umumnya yang pergi melalui jalur formal itu resmi dan tidak ada masalah sampai dia dikembalikan, tetapi kalau dia ilegal informa biasanya ada masalah. Setelah terjadinya moratorium yang di putuskan pemerintah kami mendengar jalan-jalan tikus dalam kaitannya dengan pekerjaan dengan Malaysia dan Timur Tengah," terangnya.

Hal inilah, lanjut Fahri, yang menciptaan masalah. "Oleh karenanya kita mohon diberikan pengertian dan pengampunan oleh Raja, sambil kita terus memperbaiki sistem pengiriman tenaga kerja supaya semua melalui jalur formil atau jalur resmi, supaya nanti diujungnya tidak ada masalah," tegasnya.(dep/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait TKI
 
Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]