Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tambang
Perusahaan Tambang yang Tidak Berikan PAD untuk Kaltim akan Ditutup
2019-12-17 19:12:32

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas hitam atau batu bara yang beroperasi di Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kaltim, makan akan diajukan untuk di tutup. Hal tersebut diungkapkan Hasanuddin Mas'ud ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait di DPRD Kaltim, Senin (16/12).

RDP yang di pimpin Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas'ud dan dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM, Wahyu Widhi Heranata, bertempat di lantai 6 gedung D DPRD Kaltim, Senin (16/12).

Dalam kesempatan tersebut Hasanuddin Mas'ud mempertanyakan hasil atas keberadaan tambang yang beroperasi di Kaltim, apakah memberikan PAD kepada pemerintah daerah atau tidak.

"Efeknya luar biasa, lingkungan rusak, banjir, korban meninggal, bahkan tidak ada yang bertanggung jawab. Demikian juga dengan jalanan yang digunakan adalah Jalan protokol, pertanyaan mendasar, apakah ada PAD buat Kaltim atau tidak," tanya Hasanuddin.

Jika tidak ada keuntungan atau manfaat, DPRD sebagai pembentuk undang-undang akan mengusulkan ke DPR RI, untuk merubah undang-undang, tegas Hasanudin.

"Pemerintah Kaltim ini tidak dapat apa-apa, padahal pengurusankan juga mengeluarkan biaya puluhan miliar, sumbangsihnya hampir 80% dari tambang ilegal," ujar Hasan panggilan akrab Hasanuddin.

Ditegaskan bahwa akan menutup perusahaan tambang jika tidak memberikan PAD yang besar untuk Kaltim, Namun jika ada silahkan tunjukkan, tegas Hasan.

"Kami bisa merekomendasikan ke ESDM, setelah itu ajukan ke pusat agar undang-undang kita rubah supaya menguntungkan daerah," pungkas Hasanuddin.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]