Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
BUMN
Perusahaan BUMN, 'Anak Buah' Erick Tohir Digugat Wanprestasi Rp.6 Milyar
2020-09-14 15:04:07

JAKARTA, Berita HUKUM - PT Indah Karya (Persero) salah satu perusahaan 'plat merah' dibawah komando Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir digugat wanprestasi sebesar Rp.6 milyar lebih oleh PT. LV Logistics Indonesia. Karena diduga tidak melakukan sisa pembayarannya pekejaan yang telah dilaksanakannya.

Berdasarkan hal itulah, Gugatan Wanprestasi atau ingkar janji pun dilayangkan oleh PT. LV Logistics melalui penasehat hukumnya Kamalul Hajat, M. Dahir Rivai dan Sanggam H Pandiangan pada 4 Juni 2020 lalu, ke Pengadilan Negeri Bandung dengan perkara Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN.Bdg.

Menurut Kamalul Hajat PT LV Logistic telah melakukan kewajibanya berdasarkan kontra tertanggal 14 November 2019 No : U.4/06/20/XI/2019 untuk Pengangkutan atau Importasi dari Pelabuhan Emden, Jerman menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya - Jawa Timur dan Kontrak No : U.4/07/01/XI/2019 untuk Pengangkutan dari Tanjung Perak, Surabaya ke Bondowoso (termasuk Heavy Lifting).

"Dalam kontrak No: U.4/06/20/XI/2019 dalam Pasal 10, diatur pembayaran harga pekerjaan sebesar 60% dari harga pekerjaan dibayarkan dalam waktu 14 hari setelah terbit Bill of Lading. Sedangkan ayat c dimana pembayaran 20% dibayarkan dalam waktu tujuh tujuh hari sebelum kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (14/9).

Sebelum mengajukan gugatan ini, menurut Kamalul Hajat yang biasa disapa Kaha ini menyatakan kliennya telah melalui beberapa kali komunikasi dan berusaha menagih kepada Pihak PT. Indah Karya, tapi tidak berhasil. Karena perusahaan BUMN itu katanya sedang kesulitan masalah keuangan, namun tetap mereka tetap koperatif dan menjanjikan akan membayar kurun waktu yang diperjanjikan.

"Sesuai pembicaraan via Whatsapp antara Direktur Utama PT. LV Logistics Indonesia Muhammad Ediansyah dengan Kadiv Pengembangan Bisnis PT Indah Karya, Rajendra pada pertengahan Desember 2019 sampai 7 Januari 2020, pada intinya PT. Indah Karya menyatakan kesulitan melakukan pembayaran dan selanjutnya mengundang Penggugat ke kantor Tergugat di Bandung," jelasnya.

Selanjutnya terjadilah pertemuan pada 17 Januari 2020, salah satu kesepakatannya kata Kaha Penggugat setuju dilakukan perubahan jadwal pembayaran berupa pemunduran pembayaran. Tapi dengan catatan Tergugat menerbitkan kontrak untuk pekerjaan dokumentasi dan publikasi sebesar Rp.350.000.000.

"Melihat dari situasi dan kondisi tersebut, pada 28 Februari 2020 Penggugat menawarkan untuk menarik kembali alat-alat beratnya dan membawa kembali ke lokasi proyek jika 'special tools' dari Enercon Gmbh - Jerman sampai di lokasi proyek. Sesuai kesepakatan biaya untuk standy/Idle alat-alat berat tersebut dengan biaya sebesar Rp. 396 juta, termasuk PPN," tegasnya.

Nah, setelah itu Tergugat mulai melakukan cicilan-cicilan, tetapi tidak sesuai kesepakatan. Hingga sampai batas waktu yang ditentukan, awal April 2020, dan selanjutnya Penggugat menempuh jalur hukum.

"PT. LV Logistics Indonesia menempuh jalur hukum melalui gugatan ini. Dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung. Pada awalnya Pihak PT. Indah Karya bersedia untuk membayarkan kewajibanya dengan cara di angsur dari bulan Agustus dampai dengan bulan Desember 2020," imbuhnya.

Kendati demikian menurut Kaha untuk menjamin kepastian itikad baik dari Pihak PT. Indah Karya pihak PT. LV Logistic Indonesia meminta jaminan agar pembayaran tepat dan sesuai dengan kesanggupan pihak PT. Indah Karya dan tidak disanggupi dan kemudian PT Indah Karya menawarkan dengan opsi yang lain yaitu pembayaran akan dilakukan dengan cara membayar menggunakan 4 unit apartemen Bellazona Park.

"Tapi klien kami merasa keberatan karena progress pembangunan apartemen yang ditawarkan tersebut belum signifikan, terlebih nilai 4 unit apartemen tersebut belum mencukupi kewajiban pembayaran PT. Indah Karya," tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]