Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Perpres No. 41 Tahun 2015: Kementerian BUMN Kini Punya 7 Kedeputian
Wednesday 15 Apr 2015 14:44:56

Ilustrasi. Kantor kementerian BUMN.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 April 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kementerian BUMN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Dalam Perpres tersebut ditegaskan organisasi Kementerian BUMN terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi; c. Deputi bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata; d. Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media; e. Deputi bidang usaha Konstruksi dan Sarana, dan Prasarana Perhubungan; f. Deputi bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan; g. Deputi bidang Restrukturisan dan Pengembangan Usaha; dan i. Deputi bidang Infrastruktur Bisnis.

Selain itu: j. Staf Ahli bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrian; dan k. Staf Ahli bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi.

Sebagai perbandingan pada struktur sebelumnya Kementerian BUMN hanya memiliki 4 (empat) kedeputian disampingi 2 (dua) Staf Ahli, yaitu: a. Deputi bidang Usaha Industri Agro dan Strategis; b. Deputi bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan; c. Deputi bidang Usaha Jasa Keuangan, Konstruksi dan Jasa Lain; dan d. Deputi bidang Infrastruktur Bisnis.

Sedang Staf Ahli pada organisasi lama terdiri atas: a. Staf Ahli bidang Tata Kelola BUMN; dan b. Staf Ahli bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga.

Perpres No. 41/2015 juga menegaskan, selain Deputi dan Staf Ahli, di struktur Kementerian BUMN juga ada Inspektorat yang dipimpin oleh Inspektur, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri BUMN melalui Sekretaris Kementerian BUMN.

“Di Kementerian BUMN juga dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 itu.

Ditegaskan, pada saat Perpres ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 2 April 2015 itu.(Pusdatin/ES/setkab/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]