Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
Perpres 63 Langkah Lestarikan Bahasa Indonesia
2019-10-12 08:09:30

Anggota DPR RI Periode 2019-2024 terpilih Puteri Anneta Komarudin.(Foto: Devi/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Salah satu poin dalam Prepres tersebut mengatur Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya menggunakan Bahasa Indonesia saat berpidato, baik di dalam atau di luar negeri.

Anggota DPR RI Puteri Anneta Komarudin menyambut baik penerbitan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa itu. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah dalam melestarikan serta mengenalkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional di Negara Republik Indonesia.

"Saya sangat mendukung Prepres ini. Hal ini untuk melestarikan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa kita," tuturnya saat diwawancarai Parlementaria di ruang kerjanya, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9).

Menurut politisi Partai Golkar itu, generasi penerus harus juga turut serta dalam melestarikan penggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Menurutnya, generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat jangan malu menggunakan bahasa sendiri.

"Negara maju seperti Jepang dan China saja bangga menggunakan bahasanya sendiri, walaupun mereka memiliki kapabilitas menggunakan Bahasa Inggris, sebagai bahasa universal," tandas legislator dapil Jawa Barat VII itu.

Untuk itu, Putri berharap dengan hadirnya Perpres ini, masyarakat mendalami lagi Bahasa Indonesia, khususnya diksi-diksi baru yang selama ini sudah mulai terlupakan untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari.

"Jadi, kita mulai dari diri sendiri. Kalau bukan kita yang mencintai bahasa kita, siapa lagi. Nantinya generasi-generasi selanjutnya bisa meneruskan dan memahami pentingnya bahasa Indonesia di dalam kehidupan kita," tutupnya.(rnm,shl/sf/dpr/bh/sya)



 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]