Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Peringati HUT ke-77 RI, Firli Bahuri: Saatnya Angkat Bambu Runcing Perangi Korupsi
2022-08-17 21:50:01

Ketua KPK Firli Bahuri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk perang total melawan korupsi.

Firli menyebut, peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 sebagai momentum angkat senjata bambu runcing melawan mental yang terjajah perilaku koruptif.

"Sudah saatnya seluruh anak bangsa berperan menghentikan korupsi dan mengangkat senjata bambu runcing yang tak lain integritas, nilai-nilai kejujuran yang dibalut kekuatan moral dan akhlak yang tinggi untuk melawan dan membasmi korupsi," kata Firli, Rabu (17/8).

Firli menyatakan, mengisi kemerdekaan tidaklah mudah, bahkan mungkin lebih sulit ketimbang merebut kemerdekaan.

Jika dulu yang dihadapi adalah penjajah bangsa asing, kini yang dilawan ialah segelintir manusia satu bangsa yang mentalnya terjajah perilaku koruptif.

"Mental terjajah perilaku koruptif jadi biang keladi terhambatnya kemajuan bangsa dan negara," ujarnya.

Firli membeberkan ciri manusia dengan mental terjajah perilaku koruptif. Selain mengidap inferioritas (perasaan yang timbul akibat lemahnya kondisi psikologis dan sosial), manusia macam ini juga tak malu minta-minta yang bukan haknya. "Dan berani melakukan korupsi apabila tidak terpenuhi keinginannya," ungkap Firli.

Purnawirawan polisi bintang tiga itu menegaskan betapa bahayanya manusia dengan mental terjajah. Tindakan mereka merugikan keuangan dan perekonomian negara, juga merampas hak dan hajat hidup orang banyak.

"Bagi saya korupsi adalah kejahatan melawan kemanusiaan," ungkap Firli.

Karena itu, Firli memandang peringatan 77 tahun Indonesia merdeka saat yang tepat untuk menggali kembali semangat dan nilai perjuangan para pendiri bangsa.

Di antaranya berupa kesederhanaan, ketulusan, kejujuran, juga rasa cinta luar biasa terhadap bangsa dan negara. Nilai-nilai itulah yang kemudian memicu keberanian dan kerelaan mereka untuk berkorban jiwa dan raga, bahkan nyawa sekalipun.

"Tak sedikit esensi dan pelajaran yang dapat digali dari integritas para pejuang yang seharusnya dijadikan contoh dan pedoman untuk mengisi kemerdekaan," tandasnya.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]