Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Perpajakan
Percepat Pembahasan Perppu terkait AEol
2017-02-25 07:40:55

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam yang juga sebagai Wakil Ketua FPKS Bidang Ekku di Jakarta, Kamis (23/2).(Foto: Naefuroji/od)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mendorong pemerintah untuk mempercepat pembahasan payung hukum (Perppu) terkait beberapa undang-undang yang menyangkut implementasi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018.

Pasalnya, Indonesia memiliki tenggat waktu hingga 30 Juni 2017 untuk memenuhi persyaratan, seperti kesiapan regulasi dan institusi. Jika Indonesia tidak memenuhi hal tersebut, maka akan terkena sanksi sebagaimana yang telah disusun oleh Global Forum dalam Defensive Measures.

"Perppu itu sejatinya akan menjadi payung hukum terkait dengan AEoI tersebut, seperti UU Perbankan, UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak, UU Pasar Modal, dan UU Perbankan Syariah, dalam rangka memenuhi Common Reporting Standard yang sudah ditetapkan," jelas Ecky yang juga Wakil Ketua FPKS Bidang Ekku di Jakarta, Kamis (23/2).

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan pemerintah akan menargetkan penyelesaian pembahasan Perppu pada Mei tahun ini. Sebab, pada bulan tersebut akan ada pertemuan kembali antara Indonesia dengan negara-negara yang ingin mengimplementasikan AEoI. Pertemuan tersebut tentunya akan membahas soal kesiapan regulasi yang dimiliki masing-masing negara.

Sejauh ini UU KUP dan UU Perbankan, lanjut Ecky, sudah masuk dalam Prioritas Proglenas 2017. "Akan tetapi, DPR masih menunggu revisi dua UU lainnya dari pemerintah. Ini tentu akan butuh waktu panjang. Solusinya, pemerintah harus cepat bahas Perppu sebagai alternatif daripada menunggu penyelesaian revisi," jelasnya.

Adapun terkait dengan sanksi keterlambatan pemenuhan persyaratan AEoI, tidaklah kecil. Setidaknya, papar Ecky, terdapat dua dampak utama. Pertama, sanksi berupa penurunan rating oleh Global Forum. Kedua, opportunity loss dari kehilangan potensi perpajakan apabila Indonesia terlambat ikut serta dalam AEoI.

"Pemerintah perlu segera mempersiapkan hal ini, mengingat kebijakan tax amnesty ternyata tidak cukup optimal dalam menarik dana Indonesia yang berada di luar. AEoI dapat menjadi senjata ampuh Pemerintah untuk memulangkan dana WNI di luar negeri yang diperkirakan mencapai Rp 4.000 Triliun dan sebagiannya patut diduga merupakan illicit fund (dana ilegal)," jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.

Dengan adanya penyusunan Perppu ini, nantinya dapat menjadi modal pemerintah untuk terlibat bersama 101 negara yang ingin mengimplementasikan AEoI. Sebab, dalam UU KUP dan UU Perbankan saat ini, data nasabah bersifat sangat rahasia untuk dibukakan informasinya.(mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Perpajakan
 
• Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Digugat
 
• Presiden Ucapkan Terima Kasih Disetujuinya Perppu Akses Informasi Keuangan
 
• Wakil Ketua ACTA: PMK No 70/PMK.03/2017, Beresiko Terjadi "Rush Money"
 
• Peraturan Baru Perpajakan Tunjukkan Negara Lagi Bingung dan Sedang Bangkrut
 
• Percepat Pembahasan Perppu terkait AEol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]