Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenaker
Perbudak di Pabrik Wajan, Kemenakertrans Tidak Bisa Berkata Apa-Apa
Monday 06 May 2013 14:35:51

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, Muji Handaya.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku, tidak bisa berkata apa-apa terkait dengan praktik perbudakan di pabrik wajan dan kuali yang terletak di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

"Kejadian di Tanggerang ini, kami tidak bisa berkata apa-apa. Itu sadisme, premanisme dan segala apapun, kita semua bersama-sama harus memberantas itu," ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, Muji Handaya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (6/5).

Lebih lanjut, Muji mengungkapkan, pihak kesulitan mengawasi aktivitas pabrik tersebut. Karena, dalam menjalankan aktifitas bisnisnya sang pemilik pabrik seakan-akan menyamarkan kegiatan usahanya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Komnas HAM (Hak Asasi Manusia), Siti Nurlaila menyatakan, apa yang dialami 34 buruh tersebut merupakan wujud kelalaian pemerintah daerah yang seharusnya bisa mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga praktik perbudakan tidak terjadi.

Sebab, apa yang dilakukan pemilik pabrik sudah masuk pelanggaran HAM. Yakni, hak atas kesejahteraan, hak terbebas dari penganiayaan, dan hak terbebas dari perbudakan. "Dan ini kelalaian yang sangat fatal," ungkap Siti.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Kemenaker
 
KPK Diminta Turun Tangan terkait Acara 'Kemnaker Menyapa'
 
Jepang dan Indonesia Jalin MoC di Bidang Ketenagakerjaan
 
Kemenaker Luncurkan Aplikasi SIPMI untuk Pekerja Migran
 
Kemenaker Gelar Rakor LTSA dan Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural
 
Kemenaker Diminta Tingkatkan Pelayanan Pekerja Migran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]