Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tambang
Pengusaha Tambang Keluhkan Lambatnya Birokrasi Perizinan Ekspor
Tuesday 26 Jun 2012 01:56:21

Ilustrasi aktifitas tambang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lambannya birokrasi untuk meperoleh izin rekomendasi ekspor mineral tambang. Dikeluhkan para pengusaha tambang di Indonesia.

Pasalnya, proses implementasi regulasi Peraturan Menteri ESDM tentang nilai tambah mineral memunculkan keterlibatan instansi lain di jajaran pemerintahan, yaitu Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam pengaturan fiskal dan tata niaga ekspornya.

Menurut Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Herman Afif Kusumo, hal ini menimbulkan kegalauan bagi sebagian besar kalangan pengusaha, dimana begitu berlarutnya proses m perijinan yang sangat procedural. “Sehingga nasib pengusaha untuk melanjutkan kembali usahanya kadang menjadi tanda tanya,” ujarnya seperti dikutip dalam rilis yng diterima wartawan, Senin (25/6).

Lebih lanjut, Herman menambahkan, pihaknya berharap kepada pemerintah agar birokrasi di tingkat dirjen ke bawah tidak menimbulkan polemik mengingat strategi yang dijalankan masih belum kondusif.” Buktinya, masih lambatnya pengusaha mendapatkan rekomendasi dan perijinan dari kedua direktorat jenderal tersebut,” imbuhnya.

Untuk itu, diharapkan kedua direktorat jenderal tersebut mengambil terobosan yang konstruktif dengan cara tidak melakukan pendekatan kekuasaan namun lebih mengarah ke aspek pembinaan dan pengawasan (control/monitoring). “Sehingga dengan demikian sebenarnya tidak ada alasan untuk memperlambat ataupun mempersulit proses perizinan yang ada,” pungkas Herman. (mic/wrm)



 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]