Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tambang
Pengusaha Tambang Keluhkan Lambatnya Birokrasi Perizinan Ekspor
Tuesday 26 Jun 2012 01:56:21

Ilustrasi aktifitas tambang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lambannya birokrasi untuk meperoleh izin rekomendasi ekspor mineral tambang. Dikeluhkan para pengusaha tambang di Indonesia.

Pasalnya, proses implementasi regulasi Peraturan Menteri ESDM tentang nilai tambah mineral memunculkan keterlibatan instansi lain di jajaran pemerintahan, yaitu Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam pengaturan fiskal dan tata niaga ekspornya.

Menurut Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Herman Afif Kusumo, hal ini menimbulkan kegalauan bagi sebagian besar kalangan pengusaha, dimana begitu berlarutnya proses m perijinan yang sangat procedural. “Sehingga nasib pengusaha untuk melanjutkan kembali usahanya kadang menjadi tanda tanya,” ujarnya seperti dikutip dalam rilis yng diterima wartawan, Senin (25/6).

Lebih lanjut, Herman menambahkan, pihaknya berharap kepada pemerintah agar birokrasi di tingkat dirjen ke bawah tidak menimbulkan polemik mengingat strategi yang dijalankan masih belum kondusif.” Buktinya, masih lambatnya pengusaha mendapatkan rekomendasi dan perijinan dari kedua direktorat jenderal tersebut,” imbuhnya.

Untuk itu, diharapkan kedua direktorat jenderal tersebut mengambil terobosan yang konstruktif dengan cara tidak melakukan pendekatan kekuasaan namun lebih mengarah ke aspek pembinaan dan pengawasan (control/monitoring). “Sehingga dengan demikian sebenarnya tidak ada alasan untuk memperlambat ataupun mempersulit proses perizinan yang ada,” pungkas Herman. (mic/wrm)



 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]